SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Pontianak – 21 April 2025 – Kasus pembukaan paket kiriman milik Edi Samad oleh pihak Bea Cukai tanpa izin terus menuai reaksi. Tak hanya menuai kecaman publik, kasus ini kini menjadi pemicu desakan terhadap pemerintah agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem logistik nasional.
Sejumlah pengamat menyebut peristiwa ini sebagai “warning keras” bahwa pengawasan pengiriman barang, khususnya yang berkaitan dengan hak konsumen dan privasi data, masih sangat lemah.
“Kasus ini tak boleh dipandang sebagai insiden kecil. Ini menyangkut hak sipil, perlindungan data, dan integritas sistem logistik kita,” kata Ari Sutanto, pengamat kebijakan publik dari Jakarta.
Masyarakat menilai, jika dua dus rokok bisa diperiksa tanpa izin, dan informasi nomor resi bocor ke pihak luar, maka semua konsumen berada dalam ancaman. Hal ini juga memunculkan kekhawatiran soal keamanan kiriman barang secara umum, terutama di Kalimantan Barat.
Aktivis dari LSM HAM dan Perlindungan Konsumen mendorong agar dilakukan audit terbuka terhadap SOP (Standard Operating Procedure) pemeriksaan barang oleh Bea Cukai, serta pembenahan tata kelola informasi oleh pihak ekspedisi seperti JNT Cargo.
“Saat ini konsumen tidak hanya butuh kecepatan pengiriman, tapi jaminan bahwa barang mereka tidak disalahgunakan, apalagi dibuka tanpa izin,” ujar Lestari, aktivis perempuan yang juga konsumen ekspedisi.
Pemerintah pusat diminta tidak diam. Bila perlu, menurut para aktivis, Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan turun tangan langsung untuk menyelidiki prosedur pengawasan barang masuk dan keluar wilayah Kalimantan Barat, khususnya terkait kerja sama antara Bea Cukai dan perusahaan logistik.
Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari








