SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Pontianak, 23 April 2025 – Kasus pembukaan dua dus rokok kiriman milik Edi Samad oleh pihak Bea Cukai tanpa izin belum berakhir. Merasa dirugikan secara materiil dan moral, Edi menyatakan siap menempuh jalur hukum.
“Kami sedang koordinasi dengan tim hukum dan sejumlah organisasi pendamping konsumen. Ini bukan soal saya saja, tapi hak semua warga negara,” tegas Edi Samad saat diwawancarai media di Pontianak, Minggu siang.
Langkah hukum yang dipertimbangkan mencakup pengaduan resmi ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), laporan ke Ombudsman RI, hingga gugatan perdata ke pengadilan.
Ketua DPW BAIN HAM RI Kalbar, Syafriudin CLA, menyatakan siap mengawal penuh proses hukum ini. “Kita dorong kasus ini menjadi preseden hukum agar perusahaan logistik dan aparat negara tidak sewenang-wenang,” tegasnya.
Tak hanya soal ganti rugi, masyarakat kini menuntut perubahan sistemik. Mereka ingin ada jaminan bahwa kasus serupa tak terulang, termasuk perbaikan pengawasan terhadap semua lini pengiriman barang.
Publik juga mendesak adanya regulasi yang lebih ketat soal keterlibatan pihak ketiga dalam akses data pelanggan dan prosedur pemeriksaan barang. “Keamanan logistik bukan hanya urusan bisnis, tapi menyangkut kepercayaan publik,” ujar pengamat kebijakan logistik, Deni Ardianto.
Kasus Edi Samad menjadi pelajaran penting: keadilan konsumen, transparansi pemerintahan, dan tanggung jawab korporasi harus berjalan seiring jika Indonesia ingin menjadi negara yang benar-benar menjunjung supremasi hukum.
Editor: Amarizar.MD
Red. Tim









