SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Pontianak, 18 April 2025 – Seorang warga Kalimantan Barat, Edi Samad, protes keras setelah menemukan dua dus rokok miliknya dibuka tanpa izin oleh pihak yang diduga berasal dari Bea Cukai. Barang tersebut dikirim melalui JNT Cargo Kubu Raya.
Edi mendatangi gudang JNT bersama awak media untuk meminta klarifikasi. Kepala Gudang berinisial GN mengaku sedang cuti saat kejadian dan menyarankan agar masalah diselesaikan langsung ke Kantor Bea Cukai. “Bagus kita ke Bea Cukai. Kalau bicara di sini, masalah tidak selesai,” ujarnya.
Di Kantor Bea Cukai Pontianak, petugas membenarkan adanya pemeriksaan, namun menyebut tanggung jawab konfirmasi kepada pemilik barang berada di tangan JNT. Edi kecewa karena merasa diperlakukan tidak adil. “Kenapa rokok saya yang cuma dua dus diperiksa seperti kiriman berbahaya?” ucapnya.
Hingga pertemuan selesai, perwakilan JNT tidak hadir, menimbulkan kekecewaan. Ketua BAIN HAM RI Kalbar, Syafriudin CLA, menyatakan akan mengawal kasus ini. “JNT Cargo tidak amanah. Publik bisa hilang kepercayaan,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memunculkan dugaan adanya kelalaian prosedur hingga kebocoran informasi kiriman konsumen.
Editor: Amarizar.MD
Red. Tim









