SUARAANAKKOLONG.CO.ID – SEKADAU, 20 Maret 2025 – Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu dua hari berturut-turut. Dua pelaku berinisial WL (30) dan LS (41) ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja.
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau AKP Agus Junaidi, menyampaikan bahwa penangkapan terbaru terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Irian, Kecamatan Sekadau Hilir.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,264 gram,” ujar AKP Agus, Kamis (20/3/2025).

- Satu potongan plastik hitam
- Dua potongan lakban hitam dan cokelat
- Satu helai kain hitam
- Satu buah batu
- Satu unit handphone milik pelaku
WL yang merupakan residivis kasus narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sehari sebelumnya, pada Senin (17/3/2025), Sat Resnarkoba Polres Sekadau juga menangkap LS (41) yang kedapatan membawa sabu, ekstasi, dan ganja.
“Namun, setelah dilakukan penyelidikan, tidak ditemukan keterkaitan antara WL dan LS. Saat ini, keduanya telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Agus.
AKP Agus Junaidi juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Sekadau.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Editor: Amarizar.MD
Red: Andi Tarigan








