Pos-pos Terbaru

Home / Daerah / Kalimantan Barat / Polri / Sambas / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Senin, 17 Maret 2025 - 04:51 WIB

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Kecamatan Sebawi

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Kecamatan Sebawi

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Kecamatan Sebawi

SUARAANAKKOLONG.CO.ID – Sambas | 15 Maret 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AB (21), warga Kecamatan Tebas, berhasil diamankan pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 13.05 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas IPTU Agus Trimarsono, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Kami menerima laporan bahwa ada seseorang yang sering mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Sebawi. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.

Baca Juga  Sambangi Warga Rayakan Natal, Bripda Feri Sampaikan Pesan Kamtibmas

Barang Bukti Sabu dan Alat Transaksi Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan delapan paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,67 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain, di antaranya:
✅ Satu unit ponsel Samsung A06 berwarna biru tua
✅ Satu kotak rokok besi warna hitam merek Dji Sam Soe
✅ Uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Kecamatan Sebawi

Tersangka Dijerat Pasal UU Narkotika

Tersangka AB kini telah diamankan di Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga akan melakukan serangkaian proses penyelidikan tambahan, termasuk penimbangan barang bukti di Pegadaian dan pemeriksaan laboratorium di Balai POM Pontianak.

Baca Juga  Samapta Polsek Menyuke Laksanakan Patroli Siang Hari dan Beri Imbauan Cegah Premanisme

Polres Sambas menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Sambas. Diharapkan masyarakat dapat terus bekerja sama dengan kepolisian untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” tutupnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sambas.

Editor: Amarizar.MD
Red: Salihin

Share :

Baca Juga

Anak kolong

H. Yuliansyah Sampaikan Doa dan Harapan di Hari Ulang Tahun H. Ria Norsan

Anak kolong

H. Yuliansyah,SE Anggota DPR RI Komisi V, Hadiri Pertemuan Bersama Pengurus PARMUSI di Pontianak
Penutupan Turnamen Bilyard Yuliansyah Cup: Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Pontianak

Anak kolong

Penutupan Turnamen Bilyard Yuliansyah Cup: Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Pontianak
Yuliansyah Hadiri Pelantikan JKSN Kalbar, Perkuat Sinergi Kyai dan Santri dalam Pembangunan Daerah

Artikel

Yuliansyah Hadiri Pelantikan JKSN Kalbar, Perkuat Sinergi Kyai dan Santri dalam Pembangunan Daerah

Anak kolong

Yuliansyah, S.E Tinjau Perencanaan Normalisasi Sungai di Muara Kakap

Anak kolong

Dian Eka Muchairi hadiri kegiatan Workshop Digital Marketing, Level up Your AI Skill “Branding & Storytelling Di Era Kecerdasan Buatan”

Anak kolong

Kuliah Umum STBHB Kupas Peran Strategis Generasi Muda Dalam Pembangunan NKRI, Pendidikan Jadi Senjata Mengubah Bangsa

Anak kolong

DPD Hanura Kalbar Tampil dengan Semangat Perubahan, “Daerah Berjaya, Indonesia Sejahtera”