Home / Daerah / Kalimantan Barat / Polri / Pontianak / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:22 WIB

Polda Kalbar Musnahkan 19,9 Kg Sabu, Empat Tersangka Diamankan

Polda Kalbar Musnahkan 19,9 Kg Sabu, Empat Tersangka Diamankan

Polda Kalbar Musnahkan 19,9 Kg Sabu, Empat Tersangka Diamankan

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Pontianak – 13 Maret 2025 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.953,60 gram hasil pengungkapan jaringan narkoba lintas negara. Dalam operasi gabungan ini, polisi berhasil mengamankan empat tersangka yang berperan sebagai kurir sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Kasus ini diungkap oleh Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Kalbar, Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu, Polsek Badau, Bea Cukai Badau, dan Satgas Pamtas TNI di Kecamatan Badau, yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Bernawis, menjelaskan bahwa pada 28 Februari 2025, tim gabungan menghentikan dua sepeda motor yang dikendarai HN dan FE di Jalan Poros Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Badau Batu Putih, Kabupaten Kapuas Hulu.

Saat digeledah, petugas menemukan dua tas ransel besar dan satu tas kecil warna abu-abu berisi total 19 bungkus plastik teh Cina merek GUANYINWANG warna emas. Setelah ditimbang, barang bukti tersebut memiliki berat 19.953,60 gram sabu.

Baca Juga  Aipda Parmin Berbagi Kepedulian dengan Warga Disabilitas di Samalantan

HN dan FE mengaku bahwa sabu itu milik JT dan PT, yang kemudian berhasil ditangkap di Jembatan Simpang Puskesmas Badau.

Polda Kalbar Musnahkan 19,9 Kg Sabu, Empat Tersangka Diamankan
Dari hasil interogasi, keempat tersangka mengaku bahwa sabu tersebut dikendalikan oleh seorang bandar bernama ABD di Malaysia. ABD memerintahkan mereka menyelundupkan barang haram itu ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Badau. Rencananya, narkotika ini akan dikirim ke Palu, Sulawesi Tengah.

Menurut AKBP Bernawis, HN dan FE telah dua kali menjadi kurir narkoba, sementara JT dan PT sudah lima kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga  YKB Daerah Sulsel Gelar Ceramah dan Doa Bersama, Yang Juga Dihadiri oleh Kapolda Sulsel

Barang bukti sabu seberat 19,9 kilogram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam cairan pembersih (Vixal) dan dibuang ke dalam septic tank, disaksikan oleh berbagai pihak terkait.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan perbatasan dan menindak tegas para pelaku narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi sindikat narkoba. Penindakan ini adalah bukti komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Polda Kalbar juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Editor: Amarizar.MD
Red. Sri Sundari

Share :

Baca Juga

Kalimantan Barat

Wujud Kepedulian, KBAK Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Pribadi Bapak Edi Kamtono untuk Anggota yang Membutuhkan

Artikel

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Anak Kolong (KBAK) Kalbar Gelar Safari Lebaran ke Kediaman Tokoh dan Pimpinan Daerah

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat