SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Landak, 12 Maret 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Ketupat 2025 yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri.
Berdasarkan laporan masyarakat, di depan rumah seorang pria berinisial R (alias D) di Dusun Pasar Jati, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Landak melakukan penyelidikan lebih lanjut, Rabu (12/03/2025).
Pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 14.25 WIB, petugas melihat pria berinisial H (alias T) datang ke rumah R. Keduanya diduga akan melakukan transaksi narkotika. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim langsung melakukan penangkapan di lokasi.
Saat digeledah, H sempat mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu serta satu unit ponsel merek TECNO warna kuning. Setelah diinterogasi, H mengaku mendapatkan sabu dari R.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah R, menemukan barang bukti berupa:
- Uang tunai Rp1.400.000 (pecahan Rp100.000 dan Rp50.000).
- Ponsel Oppo warna dynamic black dengan SIM card aktif.
- Timbangan digital di lantai satu rumah.
- Kotak hitam bertuliskan “GC Georges Claude” di lantai dua berisi:
- Empat plastik klip berisi kristal diduga sabu.
- 23 plastik klip kosong.
- Empat sendok kecil dari potongan pipet.
- Dua unit timbangan digital.
- Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kasat Resnarkoba, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Landak dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut berperan dalam mengungkap kasus ini. Polres Landak akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Iptu Rinto.
Ia juga menambahkan bahwa kejahatan narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk penyelidikan lebih lanjut.
Editor: Amarizar.MD
Red: Budiono








