SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Landak 12 Maret 2025 – Polsek Meranti menggelar mediasi terkait ketidakpuasan warga Dusun Jelayan, Desa Meranti terhadap PT. Nusantara Dara Alam (PT. NSA) yang menggelar ritual adat Basaru Semangat tanpa melibatkan pengurus adat setempat. Mediasi berlangsung di Mapolsek Meranti pada Rabu (12/3/2025) pukul 10.00–15.00 WIB.
Hadir dalam kegiatan ini:
✅ Kapolsek Meranti, Ipda Uwes, S.H.
✅ Bhabinkamtibmas Desa Meranti, Bripka Polinus.
✅ Camat Meranti, diwakili Kasi Kesos dan Trantib, Yerry Sanam, S.Th.
✅ Manajer Humas PT. NSA, M. Albar.
✅ Pasirah Adat Dusun Jelayan, Dolar.
Dalam mediasi ini, warga Dusun Jelayan menjatuhkan sanksi adat kepada PT. NSA dengan tuntutan:
➡ Sanksi “Ngarumayak Kampong Tumpuk”
📌 3,5 tahil ba apar.
📌 1 ekor babi.
📌 1 ekor ayam.
➡ Sanksi “Pelecehan terhadap Pengurus Kampung”
📌 1,5 tahil ba kapala apar.
📌 1 ekor babi.
📌 1 ekor ayam.
Namun, pihak PT. NSA meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan tuntutan ini ke pimpinan perusahaan sebelum mengambil keputusan.

“Kami akan terus memantau perkembangan sosial di wilayah ini dan memastikan penyelesaian masalah berjalan dengan baik. Diharapkan semua pihak tetap menjaga situasi agar tetap kondusif,” ujar Kapolsek.
Mediasi ini dijadwalkan akan dilanjutkan dalam pertemuan berikutnya satu minggu ke depan.
Editor: Amarizar.MD
Red: Salihin








