SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Pontianak, 11 Maret 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Barat, bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kalbar, melakukan inspeksi terhadap produksi minyak goreng merek “Minyak Kita” di PT. Wilmar Cahaya Indonesia Tbk.
Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi stok, harga, serta memastikan takaran volume minyak goreng Minyak Kita kemasan 1 liter sesuai standar yang ditetapkan. Langkah ini dilakukan setelah adanya temuan ketidaksesuaian volume dalam kemasan minyak goreng di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pengecekan dimulai dengan pertemuan koordinasi antara Reskrimsus Polda Kalbar, Disperindag Provinsi Kalbar, serta perwakilan PT. Wilmar Cahaya Indonesia Tbk yang diwakili oleh Erwin (Manajer Produksi). Hadir pula Kompol Michael Terry, S.I.K., M.H., dari Satgas Pangan Polda Kalbar serta Agus, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kalbar.
Selanjutnya, tim meninjau langsung proses pengemasan minyak goreng Minyak Kita dan memeriksa stok produk di gudang produksi. Selain Minyak Kita, tim juga mengecek minyak goreng merek Fortune, Siip, Camila, dan Sovia yang diproduksi di pabrik tersebut.

Dalam pemeriksaan takaran volume, hasilnya menunjukkan bahwa kemasan 1 liter Minyak Kita telah memenuhi standar, bahkan melebihi takaran yang ditetapkan dengan batas toleransi hingga 0,3%.
Menanggapi hasil pengecekan ini, Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memastikan kualitas produk pangan yang beredar di masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat, khususnya minyak goreng Minyak Kita, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengecekan ini merupakan langkah kami untuk menjaga kualitas dan kepuasan konsumen, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang mengonsumsinya,” ujar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno.
Polda Kalbar menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap distribusi dan kualitas produk pangan di Kalimantan Barat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi konsumen serta mencegah potensi kecurangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi.
Dengan hasil yang memenuhi standar, masyarakat Kalbar diharapkan dapat tetap tenang dan yakin bahwa produk minyak goreng yang beredar aman serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Editor: Amarizar.MD
Red: Sri Sundari








