SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Landak, 12 Maret 2025 – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak berhasil mengamankan dua pelaku pencurian spare part alat berat yang terjadi pada Senin, 3 Maret 2025. Aksi pencurian ini menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Kejadian bermula ketika saksi menemukan drum brake dan steering alat berat masing-masing berbobot 50 kg hilang dari lokasi. Rekaman CCTV memperlihatkan dua pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Vario merah dan mengenakan helm merek GM.
Pengendara motor mengenakan sweater biru bertuliskan “GAP”. Pelaku yang dibonceng mengenakan kaos hitam dan celana pendek selutut.
Pada Minggu, 9 Maret 2025, petugas menangkap salah satu pelaku, R. Dalam interogasi, R mengaku mencuri bersama rekannya, D. Keduanya menggunakan motor milik D untuk beraksi. Spare part curian dijual ke penampung besi bekas di Ngabang. Uang hasil pencurian digunakan untuk bermain judi slot.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, pada Rabu, 12 Maret 2025, polisi menangkap D di Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Polisi juga mengamankan Honda Vario merah yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, S.H., mengapresiasi peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi sehingga kedua pelaku berhasil diamankan. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” ujar AKP Heri Susandi.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak pidana dan gangguan kamtibmas lainnya. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Landak untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.
Editor: Amarizar.MD
Red: Agus Pepso








