SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Landak, 08 Maret 2025 – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Jatanras Satreskrim Polres Landak berhasil mengungkap praktik prostitusi online di salah satu hotel di Ngabang, Kabupaten Landak. Penggerebekan dalam rangka Operasi Pekat Kapuas 2025 ini dilakukan pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku, yakni B.A. dan M.A.N., yang diduga berperan sebagai perantara dalam praktik prostitusi daring. Kedua pelaku diketahui menawarkan jasa seorang perempuan kepada pelanggan melalui aplikasi MiChat, kemudian mengarahkan pelanggan ke kamar nomor 31 di hotel tersebut, tempat perempuan itu menunggu.
“Setelah bertransaksi, pelanggan menyerahkan sejumlah uang kepada perempuan yang disediakan oleh para pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Landak AKP Heri Susandi, S.H.
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat, yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi daring di beberapa hotel dan penginapan di Ngabang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek lokasi setelah menemukan bukti yang cukup.

Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk praktik prostitusi yang meresahkan masyarakat.
“Kami terus berupaya memberantas prostitusi daring yang semakin marak melalui aplikasi online. Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” ujar AKP Heri Susandi.
Polres Landak juga akan meningkatkan patroli siber guna memantau aktivitas serupa di wilayahnya. Polisi mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi prostitusi online di lingkungan sekitar.
Saat ini, kedua pelaku dan korban telah diamankan di Mapolres Landak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: Amarizar.MD
Red. Salihin









