SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Landak, 08 Maret 2025 – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias PD, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel (Toto Gelap) di Desa Sidas, Kecamatan Sengah Temila.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut, yang diduga telah berlangsung selama beberapa bulan. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dalam rangka Operasi Pekat Kapuas 2025.
Pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan informasi mengenai identitas dan keberadaan pelaku. Sekitar pukul 16.50 WIB, anggota Unit Jatanras melakukan penyamaran dan menangkap pelaku saat sedang duduk sambil minum kopi di sebuah warung di pinggir jalan Desa Sidas.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dihadang petugas. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti terkait aktivitas perjudian Togel. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan segala bentuk perjudian. Penangkapan ini menunjukkan bahwa Polres Landak tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum kami,” tegas AKP Heri Susandi.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian yang melanggar aturan.
“Segala bentuk aktivitas perjudian yang melanggar hukum akan kami tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan praktik perjudian di lingkungan mereka,” ujarnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perjudian yang lebih luas.
Editor: Amarizar.MD
Red. Ilyas









