Home / Daerah / Kalimantan Barat / Landak / Polri / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Senin, 10 Maret 2025 - 06:06 WIB

Satreskrim Polres Landak Tangkap Pelaku Togel di Kecamatan Sengah Temila

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Landak, 08 Maret 2025 – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias PD, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel (Toto Gelap) di Desa Sidas, Kecamatan Sengah Temila.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut, yang diduga telah berlangsung selama beberapa bulan. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dalam rangka Operasi Pekat Kapuas 2025.

Pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan informasi mengenai identitas dan keberadaan pelaku. Sekitar pukul 16.50 WIB, anggota Unit Jatanras melakukan penyamaran dan menangkap pelaku saat sedang duduk sambil minum kopi di sebuah warung di pinggir jalan Desa Sidas.

Baca Juga  Empat Pelaku Diduga Judi Diamankan Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak dalam Operasi Pekat Kapuas 2025

Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dihadang petugas. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti terkait aktivitas perjudian Togel. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan segala bentuk perjudian. Penangkapan ini menunjukkan bahwa Polres Landak tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum kami,” tegas AKP Heri Susandi.

Baca Juga  52 Tahanan Kabur dari Lapas Kutacane Jelang Buka Puasa, Overkapasitas dan Makanan Tak Layak Diduga Jadi Pemicu

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian yang melanggar aturan.

“Segala bentuk aktivitas perjudian yang melanggar hukum akan kami tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan praktik perjudian di lingkungan mereka,” ujarnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perjudian yang lebih luas.

Editor: Amarizar.MD
Red. Ilyas

Share :

Baca Juga

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
*HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial** *

Anak kolong

HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial