SUARAANAKKOLONG.CO.ID Sambas 09 Maret 2025 – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil menangkap seorang pria berinisial S (43), warga Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Fajar, Desa Lonam, setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Agus Trimarsono, S.H., mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 29 paket sabu dengan total berat bruto sekitar 21,65 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel, plastik klip kosong, kotak plastik putih, timbangan digital, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sambas. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
Kapolres Sambas melalui Kasi Humas AKP Sadoko menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba,” tegasnya.
Polres Sambas juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap ancaman narkoba di lingkungan sekitar.
Editor: Amarizar.MD
Red. Andi Tarigan








