Pos-pos Terbaru

Home / Daerah / Kalimantan Barat / Polri / Sambas / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Minggu, 9 Maret 2025 - 01:00 WIB

Edarkan Sabu di Selakau, Pria Berinisial RE Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas

Edarkan Sabu di Selakau, Pria Berinisial RE Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas

Edarkan Sabu di Selakau, Pria Berinisial RE Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Sambas – 5 Maret 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial RE (39), warga Kota Singkawang, ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di tepi jalan Dusun Sekunang, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan dan menyusun strategi dengan memesan sabu melalui informan kepada RE. Setelah lokasi dan waktu transaksi disepakati, petugas langsung bergerak ke titik yang telah ditentukan.

Baca Juga  Polres Sambas Resmikan Sumur Bor dan Bedah Rumah Warga dalam Peringatan HUT Bhayangkara ke-79

Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai laporan. Menyadari kehadiran polisi, RE sempat membuang sebuah kotak rokok ke arah parit. Setelah diperiksa, kotak rokok tersebut berisi satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 14,32 gram. Petugas langsung mengamankan RE beserta barang bukti ke Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.

Edarkan Sabu di Selakau, Pria Berinisial RE Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas IPTU Tri Agus Marsono, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga  Polres Sambas Tindak Cepat Penemuan Mayat Remaja di Tebas, Diduga Akibat Penyakit Kambuhan

“Tersangka RE diduga kuat merupakan pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Selakau dan sekitarnya. Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar IPTU Tri Agus Marsono.

Atas perbuatannya, RE dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sambas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Sambas.

Editor: Amarizar.MD
Red. Lauvinus

Share :

Baca Juga

Anak kolong

H. Yuliansyah Sampaikan Doa dan Harapan di Hari Ulang Tahun H. Ria Norsan

Anak kolong

H. Yuliansyah,SE Anggota DPR RI Komisi V, Hadiri Pertemuan Bersama Pengurus PARMUSI di Pontianak
Penutupan Turnamen Bilyard Yuliansyah Cup: Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Pontianak

Anak kolong

Penutupan Turnamen Bilyard Yuliansyah Cup: Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Pontianak
Yuliansyah Hadiri Pelantikan JKSN Kalbar, Perkuat Sinergi Kyai dan Santri dalam Pembangunan Daerah

Artikel

Yuliansyah Hadiri Pelantikan JKSN Kalbar, Perkuat Sinergi Kyai dan Santri dalam Pembangunan Daerah

Anak kolong

Yuliansyah, S.E Tinjau Perencanaan Normalisasi Sungai di Muara Kakap

Anak kolong

Dian Eka Muchairi hadiri kegiatan Workshop Digital Marketing, Level up Your AI Skill “Branding & Storytelling Di Era Kecerdasan Buatan”

Anak kolong

Kuliah Umum STBHB Kupas Peran Strategis Generasi Muda Dalam Pembangunan NKRI, Pendidikan Jadi Senjata Mengubah Bangsa

Anak kolong

DPD Hanura Kalbar Tampil dengan Semangat Perubahan, “Daerah Berjaya, Indonesia Sejahtera”