Home / Daerah / Kalimantan Barat / Polri / Sambas / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Minggu, 9 Maret 2025 - 01:00 WIB

Edarkan Sabu di Selakau, Pria Berinisial RE Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas

Edarkan Sabu di Selakau, Pria Berinisial RE Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas

Edarkan Sabu di Selakau, Pria Berinisial RE Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas

SUARAANAKKOLONG.CO.ID, Sambas – 5 Maret 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial RE (39), warga Kota Singkawang, ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di tepi jalan Dusun Sekunang, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan dan menyusun strategi dengan memesan sabu melalui informan kepada RE. Setelah lokasi dan waktu transaksi disepakati, petugas langsung bergerak ke titik yang telah ditentukan.

Baca Juga  Polres Sambas Amankan Ibadah Paskah 2025 di Seluruh Gereja Kabupaten Sambas: TNI dan Polisi Jaga Keamanan Umat Kristiani

Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai laporan. Menyadari kehadiran polisi, RE sempat membuang sebuah kotak rokok ke arah parit. Setelah diperiksa, kotak rokok tersebut berisi satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 14,32 gram. Petugas langsung mengamankan RE beserta barang bukti ke Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.

Edarkan Sabu di Selakau, Pria Berinisial RE Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas IPTU Tri Agus Marsono, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga  Dalam Dua Hari, Polres Sekadau Ungkap Dua Kasus Narkoba

“Tersangka RE diduga kuat merupakan pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Selakau dan sekitarnya. Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar IPTU Tri Agus Marsono.

Atas perbuatannya, RE dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sambas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Sambas.

Editor: Amarizar.MD
Red. Lauvinus

Share :

Baca Juga

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
*HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial** *

Anak kolong

HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial