SUARAANAKKOLONG.CO.ID Kubu Raya, 7 Maret 2025 Kalbar – Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025.
Pelaku berinisial ND (20), warga Kecamatan Batu Ampar, ditangkap di depan Komplek Katnis Royal Ampera 1, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (4/3) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,97 gram yang ditemukan di saku celana jeans pelaku. Saat diinterogasi, ND mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial BO di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa penangkapan ND bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengapresiasi peran serta warga dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Aiptu Ade.
Saat ini, ND telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba lain yang terlibat.
Polisi menegaskan bahwa ND dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Red. Sri Sundari
Editor: Amarizar.MD








