SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak, 05 Maret 2025 Polda Kalbar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkotika dari dua kasus yang berhasil diungkap berdasarkan laporan polisi terbaru.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Dalam pemusnahan tersebut, Satresnarkoba Polresta Pontianak mengamankan barang bukti dari dua lokasi berbeda dengan total berat hampir 7 gram sabu, yaitu:
1. TKP pertama:
Tersangka: (S) dan (SS)
Lokasi: Depan Toko Obat Apotek Sehat, Jalan Pahlawan, Pontianak Selatan
Waktu: Pukul 20.00 WIB
Barang bukti: 3,80 gram narkotika golongan 1 jenis sabu
2. TKP kedua:
Tersangka: (SZ)
Lokasi: Jalan Panca Bakti, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara
Waktu: Pukul 00.05 WIB
Barang bukti: Lima klip sabu seberat 3,29 gram
Polresta Pontianak Tegas Berantas Narkoba
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Ps. Kasat Resnarkoba, AKP Batman Pandia, S.I.P., MAP., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pontianak.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta bukti keseriusan Polresta Pontianak dalam memberantas narkotika. Kami akan terus melakukan operasi dan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba di Kota Pontianak,” ujar AKP Batman Pandia.

✅ Perwakilan kejaksaan
✅ Pengacara tersangka
✅ Pihak terkait lainnya
Hal ini bertujuan untuk menjamin transparansi serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
“Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika. Jangan ragu untuk melaporkan jika melihat indikasi peredaran narkoba di sekitar Anda,” tambahnya.
Editor: Amarizar.MD
Redaksi: Sri Sundari








