Home / Daerah / Kalimantan Barat / Kubu Raya / Polri / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:55 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Kubu Raya, 220 Gram Sabu Diamankan

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Kubu Raya, 220 Gram Sabu Diamankan

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Kubu Raya, 220 Gram Sabu Diamankan

SUARAANAKKOLONG.CO.ID Kubu Raya, 05 Maret 2025 Polda Kalbar – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Ketiga pelaku diamankan dalam operasi yang dilakukan di tepi Jalan KM 31, Desa Panca Roba, Kecamatan Ambawang.

Penangkapan Berdasarkan Pengintaian Tim IT Ditresnarkoba

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja keras Tim Subdit II dan Tim IT Ditresnarkoba Polda Kalbar dalam melakukan pengintaian terhadap jaringan pengedar narkoba di daerah tersebut.

“Tim kami telah melakukan pengintaian terhadap transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, akhirnya tiga tersangka dengan inisial AK, IP, dan W berhasil diamankan,” ujar Kombes Pol Bayu Suseno.

Baca Juga  Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang langsung disita sebagai bagian dari penyelidikan, yaitu:
✅ Dua bungkus plastik klip warna coklat berisi sabu dengan total berat bruto 220 gram.
✅ 1 (satu) unit handphone Redmi.
✅ 1 (satu) unit handphone Oppo.
✅ 1 (satu) unit handphone Samsung.
✅ 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan dalam transaksi narkoba.

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Kubu Raya, 220 Gram Sabu Diamankan
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Setelah dilakukan penangkapan, ketiga tersangka langsung dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan:
🔹 Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
🔹 Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Satgas TMMD Imbangan ke-123 Kodim 1209/Bky Gelar Penyuluhan Pertanian untuk Masyarakat

Polda Kalbar Gencarkan Operasi Narkotika

Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan bahwa penangkapan ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

“Kami akan terus menggencarkan operasi dan membongkar jaringan narkotika yang ada di Kalimantan Barat. Diharapkan masyarakat ikut serta dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” pungkasnya.

Polda Kalbar juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika, agar lingkungan tetap aman dan generasi muda terhindar dari bahaya narkoba.

Editor: Amarizar.MD
Redaksi: Sri Sundari

Share :

Baca Juga

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
*HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial** *

Anak kolong

HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial