SUARAANAKKOLONG.CO.ID Sambas, Polda Kalbar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas bersama Polsek Sajingan Besar kembali menangkap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area perkebunan kelapa sawit Divisi VI PT WHS 2, Dusun Beruang, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa seorang penambang berinisial YW berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
“Petugas mendapati pelaku keluar dari lokasi tambang dengan membawa material tanah dan batu yang diduga mengandung emas ke tepi jalan negara,” ujar AKP Rahmad Kartono, Minggu (2/3/2025).
Pelaku menggunakan mobil minibus Toyota Kijang Innova G AT untuk mengangkut material dari lokasi tambang ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 14 karung material tambang yang diangkut oleh YW.
“Dari hasil interogasi, YW mengaku melakukan aktivitas penambangan bersama enam orang lainnya pada Sabtu (1/3/2025). Namun, enam pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” jelas AKP Rahmad Kartono.
Saat ini, YW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut.
Pihak PT WHS 2 menyatakan bahwa aktivitas PETI yang terus berulang di lahan perkebunan mereka telah menyebabkan kerusakan serius. Sekitar 100 hektare lahan sawit perusahaan telah rusak. 3.800 batang pohon sawit tumbang akibat aktivitas PETI.
Kapolres melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan hasil tambang emas ilegal yang merugikan banyak pihak.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan keuntungan instan dari emas, karena dampaknya sangat merugikan, baik bagi perusahaan maupun lingkungan,” tegasnya.
Polres Sambas berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan emas ilegal demi menjaga keamanan, lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Red. Syahrani
Editor: Amarizar.MD








