SUARAANAKKOLONG.CO.ID Sanggau, 28 Februari 2025 Kalbar – Aktivitas penambangan bauksit diduga ilegal di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, semakin mengkhawatirkan. Investigasi tim media pada Kamis, 13 Februari 2025, menemukan operasi tambang bauksit dikabarkan tanpa izin di Dusun Lalang, Desa Lalang. Para pekerja terlihat sibuk mengangkut bauksit menggunakan truk dump menuju tongkang untuk dikirim ke tujuan yang belum diketahui.
Sebelumnya, pada November 2024, tambang bauksit di lokasi tersebut diketahui belum terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI), menandakan bahwa operasinya belum memiliki izin resmi dari pemerintah. Hal ini memicu kekhawatiran terkait penggunaan bahan bakar ilegal untuk alat berat seperti ekskavator, yang berpotensi merugikan negara dari segi ekonomi dan lingkungan.

Seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa eksploitasi bauksit ini sudah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan pihak-pihak berkepentingan dengan kedudukan kuat.
“Hasil tambang ilegal ini diduga dijual ke perusahaan pengepul yang memiliki izin ekspor. Sementara itu, kerusakan lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar diabaikan,” ungkap sumber tersebut.
Selain merugikan negara secara ekonomi, penambangan bauksit ilegal juga mengancam kelestarian ekosistem serta kesejahteraan masyarakat lokal, terutama mereka yang bergantung pada hutan dan sungai sebagai sumber kehidupan.
Menanggapi maraknya tambang bauksit ilegal, berbagai pihak mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.
KLHK sendiri memiliki rekam jejak dalam menangani kasus serupa. Pada Agustus 2018, tim gabungan KLHK dan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menggerebek tambang bauksit ilegal milik PT Laman Mining di Hutan Produksi Konversi (HPK) Sungai Tulak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono, saat itu menegaskan bahwa operasi tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Menteri LHK.
“Kegiatan ini dilakukan tanpa ada surat izin Menteri LHK,” ujar Sustyo, mengutip situs resmi KLHK, ppid.menlhk.go.id.
Dengan adanya preseden ini, diharapkan adanya langkah serupa untuk segera dilakukan terhadap tambang bauksit di Kecamatan Tayan Hilir ini. Pemerintah diharapkan untuk bisa bertindak cepat dan tegas agar kerusakan lingkungan tidak semakin luas dan potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini dapat dihentikan.
Sumber: mediareskrim.com
Red. Denny Purwanto
Editor: Tim Media SAK News








