SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak, 26 Februari 2025 – Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora berhasil mengamankan 32 ekor burung tanpa dokumen resmi yang hendak dikirim ke Patimban, Jawa Barat.
Burung-burung tersebut ditemukan dalam sebuah truk yang akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Dwikora, Pontianak.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora, AKP Happy Margowati Suyono, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mencurigai sebuah kendaraan yang diduga membawa satwa ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan burung tanpa dokumen yang sah.
“Saat ini barang bukti sudah diamankan di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Happy Margowati.
Penyelidikan Perdagangan Satwa Ilegal
Kasus ini kini tengah didalami oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak guna mengungkap jaringan perdagangan burung ilegal yang melanggar peraturan tentang perlindungan satwa liar.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan terhadap satwa dan menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi,” tambahnya.
Upaya Perlindungan Satwa dan Ekosistem
Dengan adanya pengamanan ini, pihak kepolisian berharap dapat mencegah perdagangan satwa ilegal serta menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan.
Masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam upaya pelestarian satwa dengan tidak membeli atau memperjualbelikan hewan tanpa dokumen resmi.
Editor: Amarizar.MD
Redaksi: Sri Sundari









