SUARAANAKKOLONG.CO.ID Jakarta, 24 Februari 2025 – Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan mengenai organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam sebuah acara yang disiarkan langsung melalui YouTube Sekretariat Presiden.
“Dengan ini, pada hari Senin, 24 Februari 2025, saya, Presiden Republik Indonesia, menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Danantara,” ujar Prabowo dalam keterangannya.
Selain itu, Presiden juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 yang menetapkan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, menyampaikan bahwa peluncuran resmi Danantara akan berlangsung di Halaman Tengah Istana Kepresidenan, Jakarta, pada pukul 10.00 WIB.
“Peluncuran Danantara menandai era baru dalam transformasi pengelolaan investasi strategis negara, sekaligus bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita—visi besar untuk membawa perekonomian Indonesia ke tingkat yang lebih tinggi melalui investasi berkelanjutan dan inklusif,” ujar Yusuf.
Dengan kehadiran Danantara, pemerintah berharap dapat mempercepat pembangunan ekonomi nasional melalui pengelolaan investasi yang lebih efektif, transparan, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.
Red. Rudi Priyatna
Editor: Amarizar.MD








