SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak, 19 Februari 2025 – Seorang tahanan berinisial J, yang melarikan diri selama 10 hari, berhasil ditangkap kembali oleh Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Darma Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak. Operasi ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Kalbar.
Tahanan J sebelumnya kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Ngabang pada Senin (10/02/2025), saat menunggu jadwal sidang pemeriksaan dirinya terkait kasus tindak pidana narkotika. Berdasarkan dakwaan, J dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia melarikan diri dengan merusak ventilasi kamar mandi ruang tahanan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalbar menyatakan bahwa pelacakan intensif dilakukan selama 10 hari oleh Tim Gabungan, yang menelusuri berbagai lokasi persembunyian berdasarkan informasi dan koordinasi dengan masyarakat. Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dari tersangka.

Saat ini, tahanan telah diserahkan ke Kejari Landak untuk proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan juga memastikan bahwa pengamanan terhadap tahanan dalam proses hukum akan terus ditingkatkan.
Red. Sri Sundari
Editor: Amarizar.MD









