SUARAANAKKOLONG.CO.ID Landak, Kalbar – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Landak terus menunjukkan komitmennya dengan menyediakan layanan cepat, tepat, dan bebas biaya dalam penerbitan laporan kehilangan surat atau barang berharga.
Pada Rabu (19/2/2025), Piket Jaga SPKT Polres Landak menerima laporan kehilangan dari Al Muchlis, warga Dusun Sidas Raye, Desa Sidas, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Laporan tersebut langsung ditangani oleh Kanit SPKT III, AIPDA Teguh Wibisono. Dalam laporannya, Al Muchlis menginformasikan kehilangan satu dompet hitam polos yang berisi KTP, kartu BPJS, SIM B2, SIM C, serta kartu ATM Bank BNI.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui KSPKT Iptu Yulius Kartono menegaskan bahwa proses penerimaan laporan di SPKT Polres Landak dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), dengan menerapkan prinsip 3S (Senyum, Sapa, dan Salam). Selain itu, petugas memastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses penerbitan surat tanda penerimaan laporan kehilangan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama terkait penerbitan laporan kehilangan. Semua proses dilakukan cepat dan tanpa biaya, sesuai dengan prinsip pelayanan prima kepolisian,” ujar Iptu Yulius Kartono.
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan selalu mengutamakan kenyamanan dan kepuasan masyarakat. “Kami memastikan setiap laporan kehilangan yang masuk diproses secara cepat, tepat, dan transparan. Dengan ini, masyarakat tidak perlu khawatir tentang pungutan liar atau beban tambahan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Iptu Yulius Kartono mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kehilangan surat atau barang berharga ke SPKT Polres Landak. Surat tanda penerimaan laporan yang diterbitkan akan menjadi dokumen resmi untuk keperluan pengurusan lebih lanjut.
“Kami selalu siap melayani dengan profesional dan humanis, sesuai dengan tugas pokok kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
Dengan adanya layanan cepat, transparan, dan bebas biaya ini, diharapkan masyarakat semakin percaya dan merasa terbantu oleh kepolisian dalam memenuhi kebutuhan administrasi terkait laporan kehilangan.
Red. Ilyas
Editor: Amarizar.MD








