Pos-pos Terbaru

Home / Daerah / Kalimantan Barat / Landak / Polri / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:59 WIB

SPKT Polres Landak Wujudkan Pelayanan Transparan dan Gratis untuk Masyarakat

Masyarakat Puas! Layanan Kehilangan di SPKT Polres Landak Cepat dan Bebas Biaya

Masyarakat Puas! Layanan Kehilangan di SPKT Polres Landak Cepat dan Bebas Biaya

SUARAANAKKOLONG.CO.ID Landak, Kalbar – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Landak terus menunjukkan komitmennya dengan menyediakan layanan cepat, tepat, dan bebas biaya dalam penerbitan laporan kehilangan surat atau barang berharga.

Pada Rabu (19/2/2025), Piket Jaga SPKT Polres Landak menerima laporan kehilangan dari Al Muchlis, warga Dusun Sidas Raye, Desa Sidas, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Laporan tersebut langsung ditangani oleh Kanit SPKT III, AIPDA Teguh Wibisono. Dalam laporannya, Al Muchlis menginformasikan kehilangan satu dompet hitam polos yang berisi KTP, kartu BPJS, SIM B2, SIM C, serta kartu ATM Bank BNI.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui KSPKT Iptu Yulius Kartono menegaskan bahwa proses penerimaan laporan di SPKT Polres Landak dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), dengan menerapkan prinsip 3S (Senyum, Sapa, dan Salam). Selain itu, petugas memastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses penerbitan surat tanda penerimaan laporan kehilangan.

Baca Juga  Presiden Prabowo Akan Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di Bengkayang, Kalbar

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama terkait penerbitan laporan kehilangan. Semua proses dilakukan cepat dan tanpa biaya, sesuai dengan prinsip pelayanan prima kepolisian,” ujar Iptu Yulius Kartono.

Ia juga menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan selalu mengutamakan kenyamanan dan kepuasan masyarakat. “Kami memastikan setiap laporan kehilangan yang masuk diproses secara cepat, tepat, dan transparan. Dengan ini, masyarakat tidak perlu khawatir tentang pungutan liar atau beban tambahan,” tambahnya.

Baca Juga  MW KAHMI dan FORHATI Kalbar Resmi Dilantik, Harisson dan Erni Panca Pimpin Periode 2025–2030

Lebih lanjut, Iptu Yulius Kartono mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kehilangan surat atau barang berharga ke SPKT Polres Landak. Surat tanda penerimaan laporan yang diterbitkan akan menjadi dokumen resmi untuk keperluan pengurusan lebih lanjut.

“Kami selalu siap melayani dengan profesional dan humanis, sesuai dengan tugas pokok kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.

Dengan adanya layanan cepat, transparan, dan bebas biaya ini, diharapkan masyarakat semakin percaya dan merasa terbantu oleh kepolisian dalam memenuhi kebutuhan administrasi terkait laporan kehilangan.

Red. Ilyas
Editor: Amarizar.MD

Share :

Baca Juga

Anak kolong

H. Yuliansyah Sampaikan Doa dan Harapan di Hari Ulang Tahun H. Ria Norsan

Anak kolong

H. Yuliansyah,SE Anggota DPR RI Komisi V, Hadiri Pertemuan Bersama Pengurus PARMUSI di Pontianak
Penutupan Turnamen Bilyard Yuliansyah Cup: Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Pontianak

Anak kolong

Penutupan Turnamen Bilyard Yuliansyah Cup: Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Pontianak
Yuliansyah Hadiri Pelantikan JKSN Kalbar, Perkuat Sinergi Kyai dan Santri dalam Pembangunan Daerah

Artikel

Yuliansyah Hadiri Pelantikan JKSN Kalbar, Perkuat Sinergi Kyai dan Santri dalam Pembangunan Daerah

Anak kolong

Yuliansyah, S.E Tinjau Perencanaan Normalisasi Sungai di Muara Kakap

Anak kolong

Dian Eka Muchairi hadiri kegiatan Workshop Digital Marketing, Level up Your AI Skill “Branding & Storytelling Di Era Kecerdasan Buatan”

Anak kolong

Kuliah Umum STBHB Kupas Peran Strategis Generasi Muda Dalam Pembangunan NKRI, Pendidikan Jadi Senjata Mengubah Bangsa

Anak kolong

DPD Hanura Kalbar Tampil dengan Semangat Perubahan, “Daerah Berjaya, Indonesia Sejahtera”