SUARAANAKKOLONG.CO.ID Ketapang, 17 Februari 2025 Polda Kalbar – Polres Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Kali ini, tiga pelaku berinisial EY (50), TM (24), dan AS (19) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang di Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pukul 13.00 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ketiga pelaku ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang.
“Ketiga pelaku berhasil diamankan setelah pengembangan dari upaya hukum terhadap seorang pelaku pembobolan rumah. Saat Tim Buser Sat Reskrim melakukan tindakan, ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong). Pendalaman lebih lanjut mengarahkan penyelidikan kepada ketiga pelaku ini,” jelas Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris, pada Rabu (19/02/2025) pukul 14.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan di rumah pelaku EY dengan disaksikan oleh perangkat desa dan warga sekitar. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 15 kantong klip berisi kristal diduga sabu seberat total 2,39 gram bruto
- 3 timbangan digital
- 1 bong (alat hisap sabu)
- 1 korek api gas
- 8 bungkus plastik klip kosong
- Uang tunai Rp1.455.000

Kasat Narkoba Polres Ketapang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Ketapang. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Setiap yang terlibat dalam jaringan ini akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Aris.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang valid kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Red. Reza
Editor: Amarizar.MD








