Home / Bengkayang / Daerah / Kalimantan Barat / Polri / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Kamis, 20 Februari 2025 - 20:26 WIB

Polres Bengkayang Ungkap Kasus Pertambangan Tanpa Izin yang Sebabkan Lima Korban Jiwa

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARAANAKKOLONG.CO.ID Bengkayang, 19 Februari 2025 Kalbar – Polres Bengkayang Polda Kalbar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana illegal mining atau pertambangan tanpa izin di Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang di halaman Polres Bengkayang dan dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian serta para awak media.

Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/A/06/II/2025 yang dibuat pada 11 Februari 2025. Tindak pidana terjadi pada 9 Februari 2025 sekira pukul 16.30 Wib di lokasi penambangan emas tanpa izin di Dusun Sincupu, Desa Kinande.

Dalam kejadian ini, lima orang meninggal dunia akibat tertimbun tanah longsor saat melakukan aktivitas tambang ilegal. Korban terdiri dari dua pekerja tambang dan tiga pendulang emas. Polisi telah menetapkan seorang tersangka pria berinisial IW (44), warga Dusun Gunung Hijau, Kelurahan Selakau Tua, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas.

Baca Juga  Pemdes Belonsat Bersama Polsek Belimbing Laksanakan Penanaman Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan

“Tersangka IW berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Bengkayang pada 17 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas,” ungkap Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti berupa jerigen berisi solar, selang tembak dan selang spiral, mesin diesel 30 PK, drum belah, peralatan lain yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.

IW diketahui menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin dengan menggunakan mesin diesel dan berbagai peralatan pertambangan. Selain tidak memiliki izin resmi, IW juga tidak memperhatikan keselamatan pekerja, yang berujung pada insiden tanah longsor dan korban jiwa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian serta Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga  Pererat Silaturahmi Kapolres Landak Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Masjid Nurul Jannah

Kapolres Bengkayang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas pelaku illegal mining di wilayah hukum Polres Bengkayang. Pihaknya juga akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang ilegal ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan. Selain itu, kami meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian jika menemukan aktivitas tambang ilegal,” ujar AKBP Teguh Nugroho.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tambang ilegal dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Bengkayang.

Red.Ahmad Suganda
Editor: Amarizar.MD

Share :

Baca Juga

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
*HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial** *

Anak kolong

HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial