Home / Bengkayang / Daerah / Kalimantan Barat / Polri / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Selasa, 18 Februari 2025 - 12:06 WIB

Hari Pertama Operasi Keselamatan Kapuas 2025 di Bengkayang, 40 Pengendara Terjaring

Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan.

Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan.

SUARAANAKKOLONG.CO.ID Bengkayang, Kalbar – Operasi Keselamatan Kapuas 2025 yang digelar Polres Bengkayang mencatat sebanyak 40 pengendara terjaring pada hari pertama pelaksanaan di depan Pos Lantas Polres Bengkayang, Senin (17/2/2025).

Kasatlantas Polres Bengkayang, IPTU Sunarli, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa dari total pelanggaran tersebut, 32 pengendara hanya diberi teguran, sementara 8 lainnya dikenakan sanksi tilang karena pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.

“Mayoritas pelanggaran adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, yang sangat penting untuk keselamatan. Helm bisa mengurangi risiko cedera fatal saat kecelakaan,” ujar IPTU Sunarli.

Baca Juga  Kapolres Landak Laksanakan Silaturahmi dan Kunjungan Kerja ke Polsek Menyuke

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa operasi ini tidak hanya menekankan penindakan, tetapi juga edukasi terkait pentingnya keselamatan berkendara.

Sementara itu, Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa operasi ini mengedepankan pendekatan tegas namun tetap humanis.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan. Penggunaan helm, sabuk pengaman, dan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas adalah kunci utama mencegah kecelakaan,” tegas Kapolres.

Hari Pertama Operasi Keselamatan Kapuas 2025 di Bengkayang, 40 Pengendara Terjaring
Operasi Keselamatan Kapuas 2025 menargetkan delapan pelanggaran utama, yakni:

Baca Juga  Kapolda Kepri Hadiri Sertijab Pangkoarmada I dan II, Perkuat Sinergi Keamanan Laut

1. Tidak memakai helm SNI
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman
3. Berboncengan lebih dari satu
4. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
5. Menggunakan ponsel saat berkendara
6. Pengemudi di bawah umur
7. Melawan arus
8. Kendaraan overload atau over dimensi

Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 17 Februari hingga 2 Maret 2025. Diharapkan kegiatan ini dapat menekan angka kecelakaan dan menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Bengkayang.

Redaksi: Lauvinus
Editor: Amarizar.MD

Share :

Baca Juga

Kalimantan Barat

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Anak Kolong (KBAK) Kalbar Gelar Safari Lebaran ke Kediaman Tokoh dan Pimpinan Daerah

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB