Home / Anak kolong / Daerah / Kalimantan Barat / Ketapang / Polri / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:48 WIB

Polres Ketapang Sigap Menangkap Pelaku Pencurian Rumah Warga Di Nanga Tayap

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARAANAKKOLONG.CO.ID Ketapang – Polda Kalbar – Jajaran Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MPS (21), warga Desa Mas Bangun, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara. MPS diamankan setelah melakukan pencurian di rumah salah satu warga di Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang pada Rabu, 29 Januari 2025 lalu.

“Pelaku MPS ini kami amankan setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah Sdr. Tarinah (35) di Desa Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap. Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela yang berhasil dirusak. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena korban sekeluarga sedang keluar rumah. Dari aksinya, pelaku berhasil membawa 1 unit alat internet Indihome warna putih, 2 buah pengecas handphone warna putih, 1 pasang anting emas seberat 1 gram, dan uang tunai sebesar 4 juta rupiah, dengan total kerugian yang dialami korban mencapai 5 juta 690 ribu rupiah,” ujar Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Adi Sudirman.

Baca Juga  Sungguh Memalukan, Kekerasan Terhadap Siswa SMP Kembali Terjadi Di Balikpapan 

Setelah menerima laporan dari korban, tim Polsek Nanga Tayap langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Hasilnya, penyelidikan mengarah kepada pelaku MPS. Saat diamankan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit alat internet rumah dan 1 buah celengan kaleng. Pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

Baca Juga  Polsek Pelabuhan Dwikora Intensifkan Patroli dan Dialogis Saat Kedatangan Kapal di Pontianak

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa hasil kejahatannya sempat digunakan untuk keperluan pribadi. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah kami bawa ke Polres Ketapang. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tambah AKP Adi.

AKP Adi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar. “Jika memungkinkan, silakan memasang tambahan sarana pengamanan seperti teralis besi untuk pintu dan jendela serta memasang CCTV. Jangan segan untuk melaporkan setiap bentuk tindak pidana kepada Kepolisian, kami akan segera merespons setiap laporan warga,” pungkasnya.

Red. Ilyas
Edit. Amarizar.MD

Share :

Baca Juga

Kalimantan Barat

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Anak Kolong (KBAK) Kalbar Gelar Safari Lebaran ke Kediaman Tokoh dan Pimpinan Daerah

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB