SUAARAANAKKOLONG.CO.ID Ketapang, 12 Februari 2025 Polda Kalbar – Polres Ketapang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, kali ini berhasil menggulung pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Simpang Dua, IPDA Slamet Santoso, membenarkan peristiwa ini. Dalam keterangan resmi, IPDA Slamet menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari informasi yang diterima petugas tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Semandang Kanan, Kecamatan Simpang Dua.
“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa seorang terduga pelaku berinisial PU (32) berada di sebuah penginapan di Desa Semandang Kanan, diduga sedang menguasai narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, serta mengamankan barang bukti darinya,” ujar IPDA Slamet.
Petugas berhasil mengamankan 15 kantong plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 9,78 gram bruto, serta 1 unit handphone. Saat diinterogasi, PU mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengungkapkan bahwa masih ada barang bukti lain yang disimpan oleh rekannya.
Berdasarkan keterangan PU, petugas kembali melakukan pengembangan dan pada hari yang sama, sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mengamankan seorang terduga pelaku lainnya, DTP (26), di rumahnya di Desa Semandang Kanan. Dari tangan DTP, petugas menyita 5 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 4,82 gram bruto, 1 buah bong, 1 buah timbangan digital, 4 potongan pipet, dan uang tunai sebesar Rp. 2.200.000.
Kedua pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk diproses lebih lanjut. IPDA Slamet menjelaskan bahwa PU akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun hingga 20 tahun penjara. Sementara DTP akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 12 tahun penjara.
Dengan penangkapan ini, Polres Ketapang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika.
Red. Agus Pepso.
Edit. Amarizar.MD








