Home / Daerah / Kalimantan Barat / Ketapang / Polri / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:18 WIB

Polres Ketapang Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba yang Meresahkan Masyarakat Simpang Dua

Oplus_131072

Oplus_131072

SUAARAANAKKOLONG.CO.ID Ketapang, 12 Februari 2025 Polda Kalbar – Polres Ketapang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, kali ini berhasil menggulung pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Simpang Dua, IPDA Slamet Santoso, membenarkan peristiwa ini. Dalam keterangan resmi, IPDA Slamet menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari informasi yang diterima petugas tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Semandang Kanan, Kecamatan Simpang Dua.

“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa seorang terduga pelaku berinisial PU (32) berada di sebuah penginapan di Desa Semandang Kanan, diduga sedang menguasai narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, serta mengamankan barang bukti darinya,” ujar IPDA Slamet.

Baca Juga  Polri Dukung Ketahanan Pangan, Penanaman Perdana Benih Jagung di Desa Tubang Raeng

Petugas berhasil mengamankan 15 kantong plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 9,78 gram bruto, serta 1 unit handphone. Saat diinterogasi, PU mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengungkapkan bahwa masih ada barang bukti lain yang disimpan oleh rekannya.

Berdasarkan keterangan PU, petugas kembali melakukan pengembangan dan pada hari yang sama, sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mengamankan seorang terduga pelaku lainnya, DTP (26), di rumahnya di Desa Semandang Kanan. Dari tangan DTP, petugas menyita 5 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 4,82 gram bruto, 1 buah bong, 1 buah timbangan digital, 4 potongan pipet, dan uang tunai sebesar Rp. 2.200.000.

Baca Juga  Polsek Pontianak Timur Gandeng Dinas Pertanian Dan Pelaku Usaha Lakukan Pelatihan Cooling Sistem Dukung Ketahanan Pangan

Kedua pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk diproses lebih lanjut. IPDA Slamet menjelaskan bahwa PU akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun hingga 20 tahun penjara. Sementara DTP akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 12 tahun penjara.

Dengan penangkapan ini, Polres Ketapang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika.

Red. Agus Pepso.
Edit. Amarizar.MD

Share :

Baca Juga

Kalimantan Barat

Wujud Kepedulian, KBAK Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Pribadi Bapak Edi Kamtono untuk Anggota yang Membutuhkan

Artikel

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Anak Kolong (KBAK) Kalbar Gelar Safari Lebaran ke Kediaman Tokoh dan Pimpinan Daerah

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat