Home / Daerah / Kalimantan Barat / Kubu Raya / Polri / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:58 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Santriwati di Kubu Raya Masuki Tahap Pengadilan

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARAANAKKOLONG.CO.ID Kubu Raya, 13 Februari 2025 Kalbar – Proses hukum kasus kekerasan terhadap santriwati berusia 17 tahun, yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Kubu Raya, semakin mendekati akhir dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Negeri Mempawah. Kasus ini kini memasuki tahap peradilan yang lebih lanjut, setelah sebelumnya melalui penyelidikan panjang oleh pihak kepolisian.

Iptu Hafiz Febrandani, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kubu Raya, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Mempawah telah selesai dilakukan pada Kamis (13/2/2025). “Berkas perkara, tersangka berinisial SF (33), serta barang bukti terkait telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” jelas Aiptu Ade.

Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Jumat, 30 Agustus 2024. Namun, laporan baru diterima pihak kepolisian dari keluarga korban pada 17 September 2024. Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, Kejaksaan Negeri Mempawah menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah untuk dimulai proses peradilan.

Baca Juga  Pangdam XII/Tpr Ikuti Rapat Koordinasi Dengan Aparat Pemerintah Bahas Optimasi Lahan di Kalbar

“Kami segera menyerahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke pengadilan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” tambah Aiptu Ade.

Tindak kekerasan yang dialami DA diduga dilakukan oleh SF dengan menggunakan sebatang rotan sepanjang 1,5 meter. Korban dipukul sebanyak 125 kali di bagian punggung, tangan, dan paha sebagai hukuman atas pelanggaran yang dituduhkan kepadanya. Kejadian tersebut berlangsung di dalam kamar tersangka.

“Tindakan kekerasan ini jelas melanggar hukum, dan mendapat reaksi keras dari keluarga korban. Kami berharap proses hukum berjalan dengan adil,” ujar Aiptu Ade.

Baca Juga  Ops Keselamatan Kapuas 2025: Pelanggaran Lalu Lintas Masih Ditemukan

Polres Kubu Raya, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban, serta memberikan dukungan psikologis yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.

“Kami terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan tepat,” tutup Aiptu Ade.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap kekerasan anak di bawah umur dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan kekerasan yang merugikan generasi muda.

Red. Sri Sundari
Edit. Amarizar.MD

Share :

Baca Juga

Kalimantan Barat

Wujud Kepedulian, KBAK Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Pribadi Bapak Edi Kamtono untuk Anggota yang Membutuhkan

Artikel

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Anak Kolong (KBAK) Kalbar Gelar Safari Lebaran ke Kediaman Tokoh dan Pimpinan Daerah

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat