SUARAANAKKOLONG.CO.ID Polres Melawi, 9 Februari 2025 Polda Kalbar – Kepolisian Resort (Polres) Melawi bersama Polsek Nanga Pinoh bertindak cepat dalam menanggapi laporan masyarakat mengenai dugaan tindakan cabul yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial JR alias R. Pelaku diamankan di salah satu hotel di Nanga Pinoh dan kini sedang ditahan di Rutan Polres Melawi.
Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Ambril, S.H., M.A.P., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan JR alias R (17 tahun 6 bulan 13 hari) atas dugaan perbuatan cabul terhadap EGA alias KSH (16 tahun 0 bulan 16 hari). Laporan tersebut disampaikan oleh orang tua korban, JK, yang melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
“Telah kami amankan yang bersangkutan dan saat ini kami sedang melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara terang perkara ini,” ujar AKP Ambril.
Penyidik Polres Melawi telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan 14 barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini. Pelaku JR alias R dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, serta Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Perkara ini sedang berproses dan kami pastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” tambah Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian menghimbau agar seluruh proses hukum tetap berlangsung transparan dan sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk memberikan keadilan kepada korban serta memastikan hak-hak korban terlindungi.
Red. Rudi Priyatna
Edit. Amarizar.MD









