Home / Daerah / Kalimantan Barat / Polri / Pontianak / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Senin, 3 Februari 2025 - 23:58 WIB

Tingkatkan Literasi Keterbukaan Informasi Publik, Kasi Humas Polres Ketapang Sosialisasikan Perpol Nomor 09 Tahun 2024 Kepada Personil Polres Ketapang

Tingkatkan Literasi Keterbukaan Informasi Publik, Kasi Humas Polres Ketapang Sosialisasikan Perpol Nomor 09 Tahun 2024 Kepada Personil Polres Ketapang

Tingkatkan Literasi Keterbukaan Informasi Publik, Kasi Humas Polres Ketapang Sosialisasikan Perpol Nomor 09 Tahun 2024 Kepada Personil Polres Ketapang

SUARAANAKKOLONG.CO.ID Ketapang, 03 Februari 2025 Polda Kalbar – Dalam upaya meningkatkan literasi dan pemahaman terkait keterbukaan informasi publik, Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ketapang, AKP Drajat Pamungkas menggelar sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 09 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri.

Kegiatan yang digelar di Aula Mapolres Ketapang ini dihadiri oleh Jajaran Kanit Reskrim, anggota Seksi Humas serta perwakilan personil dari berbagai Satuan Fungsi Polres Ketapang. Dalam sosialisasi tersebut, Kasi Humas menjelaskan bahwa Perpol Nomor 09 Tahun 2024 menjadi pedoman dalam pengelolaan, penyajian dan pelayanan informasi Publik di lingkungan Polres Ketapang yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Baca Juga  Pos Kramongmongga Yonif 642/KPS Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Bagikan Makanan untuk Anak-Anak Sambut Natal

“Dengan adanya Perpol ini, kita diharapkan lebih profesional dalam mengelola menyajikan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait tugas dan fungsi kepolisian. Masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang benar dan akurat, dengan tetap memperhatikan aspek-aspek yang diatur dalam regulasi,” ujar AKP Drajat Pamungkas.

Tingkatkan Literasi Keterbukaan Informasi Publik, Kasi Humas Polres Ketapang Sosialisasikan Perpol Nomor 09 Tahun 2024 Kepada Personil Polres Ketapang
Selain itu, dalam sosialisasi ini juga dijelaskan mekanisme penyampaian informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat, termasuk batasan informasi yang bersifat dikecualikan demi menjaga keamanan dan ketertiban. Kasi Humas menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan berarti membuka semua data tanpa aturan, namun harus tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan keamanan.

Baca Juga  Dr Herman Hofi: Pemanggilan Ketua Yayasan Mujahidin Oleh Kejati Diduga Ada Pihak Tertentu Untuk Membuat Kegaduhan

Salah satu poin penting yang dibahas adalah peran aktif masyarakat dalam mengakses informasi melalui saluran resmi yang telah disediakan oleh kepolisian, termasuk media sosial resmi Polres Ketapang serta layanan informasi publik yang dapat diakses secara langsung.

“Dengan memahami regulasi ini, kami berharap para personil memahami tahapan pengelolaan dan penyajian informasi sehingga data informasi yang disajikan kepada pemohon informasi atau warga masyarakat sudah sesuai regulasi, fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” Pungkas kasi Humas.

Red. Syahrani.
Edit. Amarizar.MD

Share :

Baca Juga

Anak kolong

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Anak Kolong (KBAK) Kalbar Gelar Safari Lebaran ke Kediaman Tokoh dan Pimpinan Daerah

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB