Home / Daerah / Kalimantan Barat / Polri / Singkawang / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Minggu, 2 Februari 2025 - 23:59 WIB

Sat Reskrim Polres Singkawang Ungkap Kasus Pencurian di Toko Emas Tentram

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARAANAKKOLONG.CO.ID SINGKAWANG, 01 Februari 2025 – Polda Kalbar- Polres Singkawang, Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko Emas Tentram Singkawang Barat.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 11.50 WIB. Pelaku berinisial R, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, melakukan aksinya dengan modus pura-pura membeli perhiasan.

Kapolres Singkawang Melalui Kasat Reskrim AKP Deddi Sitepu, S.H., M.H. menuturkan, “Bahwa pelaku sebelumnya meminta korban, pemilik toko, untuk menunjukkan sebuah kalung emas seberat 7 gram dengan kadar 61 karat. Namun, saat diberikan, pelaku tiba-tiba melarikan diri membawa kalung tersebut dengan menggunakan sepeda motor bebek tanpa membayar. Korban sempat berusaha mengejar, namun terhambat oleh etalase toko sehingga kehilangan jejak pelaku.

Baca Juga  Diduga Langgar Privasi Konsumen, JNT Cargo dan Bea Cukai Pontianak Dipertanyakan?

“Berbekal laporan dari korban, petugas Sat Reskrim Polres Singkawang segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di wilayah Singkawang Selatan. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor, helm, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta kalung emas hasil curian, tegasnya.

Dalam kesempatan lain Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. mengapresiasi kesigapan anggotanya dalam mengungkap kasus ini. “Ini adalah hasil kerja keras tim dalam melindungi masyarakat. Kami akan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Baca Juga  Polisi Jadi Sahabat Warga, Ini Cara Polsek Air Besar Wujudkan Kamtibmas

Selain itu, petugas juga telah mengambil keterangan dari saksi-saksi, melakukan olah TKP, dan melakukan gelar perkara awal. Langkah-langkah hukum terus dilakukan, termasuk koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses penyidikan tahap berikutnya. Pihak kepolisian berharap proses ini dapat segera diselesaikan secara tuntas.

Polres Singkawang mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kriminal. Kepolisian berkomitmen memberikan rasa aman kepada warga Singkawang dan terus mengupayakan penegakan hukum yang adil.

Red. Rudi Priyatna.
Edit. Amarizar.MD

Share :

Baca Juga

Kalimantan Barat

Wujud Kepedulian, KBAK Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Pribadi Bapak Edi Kamtono untuk Anggota yang Membutuhkan

Artikel

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Anak Kolong (KBAK) Kalbar Gelar Safari Lebaran ke Kediaman Tokoh dan Pimpinan Daerah

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat