SUARAANAKKOLONG.CO.ID Kubu Raya, 22 Januari 2025, Ratusan warga RT 6 RW 8, Gang Purnawirawan 2, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menggelar aksi demo damai pada Senin (20/1/2024). Aksi ini merupakan respons terhadap rencana pembongkaran enam unit rumah warga yang tercantum dalam surat bernomor B/2495/XI/2024 terkait klarifikasi dan surat peringatan pertama penertiban pangkalan Makodam XII/Tanjungpura yang dijadwalkan pada 4 November 2024.
Dalam surat tersebut, Kodam XII/Tanjungpura mengklaim bahwa tanah yang ditempati oleh warga adalah milik Kodam berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor 905. Namun, warga menilai bahwa lokasi yang tercantum dalam SHP tersebut tidak sesuai dengan lokasi tempat tinggal mereka. Selain itu, warga mempertanyakan kejelasan dokumen tersebut.
Aksi damai yang berlangsung tertib ini dihadiri oleh beberapa tokoh masyarakat dan perangkat desa, antara lain:
– Yusmiran, Sekretaris Desa Sungai Raya
– Budi Pranoto, Kepala Dusun Desa Sungai Raya
– H. Sukoco, Tokoh Masyarakat
– Wahyu Harianto, Ketua RT 6 RW 8 Gang Purnawirawan 2

Dalam aksi tersebut, warga meminta agar pihak TNI dan masyarakat dapat duduk bersama untuk berdialog dan menyelesaikan persoalan ini secara damai dan adil. Mereka juga mendesak pemerintah daerah serta anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya untuk turun tangan membantu menyelesaikan masalah yang telah berlangsung lama dan menimbulkan keresahan.
“Kami hanya ingin kejelasan. Jika benar tanah ini milik Kodam, tunjukkan bukti yang sah dan akurat. Namun, sejauh ini, SHP 905 yang diklaim tidak sesuai dengan lokasi kami,” ujar Wahyu Harianto, Ketua RT 6 RW 8.
Warga berharap pemerintah, DPRD, dan pihak terkait segera memfasilitasi mediasi agar tidak ada pihak yang dirugikan. Mereka juga meminta agar proses pembongkaran tidak dilakukan sebelum ada keputusan yang jelas dan disepakati bersama.
Aksi damai ini berjalan tertib dengan pengawalan pihak keamanan, tanpa insiden yang mengganggu ketertiban umum. Warga berharap solusi terbaik dapat dicapai melalui musyawarah dan mufakat.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kodam terkait lokasi dan legalitas SHP 905 yang menjadi dasar klaim mereka. Warga menyatakan akan terus memperjuangkan hak mereka hingga ada kejelasan hukum yang pasti.
Aksi protes ini akan kembali dilaksanakan juga pada 23 Januari 2025 pagi hari, diwarnai dengan harapan besar agar mediasi segera dilakukan untuk menghindari tindakan pembongkaran yang dapat memperparah konflik.
Red. Denny Purwanto
Edit. Amarizar.MD








