SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak, 15 Januari 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian lalu lintas menggelar kegiatan Uji Petik Kendaraan Operasional, bertempat di Jl. Rahadi Oesman, depan Kantor Walikota Pontianak.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 63 Tahun 2024 tentang keselamatan berkendara.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, didampingi Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, memantau langsung pelaksanaan uji petik kendaraan dinas tersebut. Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pejabat dari berbagai perangkat daerah, di antaranya Kepala Dishub Kota Pontianak, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Pontianak.

Pastikan Keselamatan dan Kelaikan Kendaraan
Dalam sambutannya, Edi Suryanto menyampaikan bahwa uji petik ini bertujuan memastikan kelengkapan administrasi kendaraan, kondisi fisik kendaraan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk menjamin keselamatan berkendara.
“Kita harus sadar, keselamatan petugas adalah hal utama. Dari data yang ada, pemeliharaan kendaraan cukup mahal, dan pengadaan baru sangat terbatas. Karena itu, pengecekan menyeluruh seperti ini penting untuk memberikan jaminan keamanan,” jelas Edi.
Dari hasil pengecekan, ditemukan bahwa beberapa kendaraan dinas telah melampaui masa penggunaan, bahkan ada kendaraan yang masih digunakan sejak tahun 1997, seperti mobil pemadam kebakaran.
“Kami prihatin melihat kondisi beberapa kendaraan yang sudah tua. Ada kendaraan pemadam kebakaran yang sudah berusia 28 tahun. Wajar jika peremajaan kendaraan segera dilakukan untuk menunjang operasional yang lebih aman dan efektif,” tambahnya.

Pemeriksaan Menyeluruh
Kepala Dishub Kota Pontianak, Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan pemeriksaan terhadap 134 kendaraan dinas milik Pemkot Pontianak. Pemeriksaan meliputi kelaikan jalan kendaraan bermotor, kelengkapan dokumen seperti Bukti Lulus Uji Elektronik (kartu, stiker, sertifikat KIR), Surat Izin Mengemudi (SIM), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
“Uji laik jalan kendaraan dapat dilakukan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Pontianak di Jalan Khatulistiwa KM 4,2, Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara,” ungkap Trisna.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya kondisi fisik pengemudi yang sehat, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, dan penggunaan sabuk pengaman. “Semua ini demi keselamatan kita bersama sebagai pengguna jalan. Harapannya, kegiatan ini dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan berkendara,” lanjutnya.
Apresiasi Kepolisian
Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak, Eka Suwarna, memberikan apresiasi kepada Pemkot Pontianak yang berani melakukan pemeriksaan kendaraan dinas demi keselamatan bersama.
“Kami mengacungkan jempol kepada Pemkot Pontianak atas inisiatif ini. Tadi kami memeriksa tiga aspek penting: kondisi fisik kendaraan, kelengkapan administrasi pengemudi, dan kesehatan pengemudi. Ketiganya sangat berhubungan dengan keselamatan berkendara,” jelas Eka.
Ia juga mengingatkan pengemudi untuk selalu memastikan kendaraan layak jalan dengan memeriksa kelengkapan seperti rem, lampu sein, dan kondisi ban.

Langkah Positif untuk Masa Depan
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah positif dalam menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman, baik bagi para petugas pemerintah maupun masyarakat umum. Kapolda Kalbar sebelumnya juga menegaskan bahwa prinsip kerja responsif, kemitraan, dan solutif harus menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas, termasuk dalam menjaga keselamatan berkendara.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan memastikan kendaraan operasional dalam kondisi prima, kami berharap Pemkot Pontianak menjadi contoh bagi semua pihak,” pungkas Edi Suryanto.
Red. Mira’j
Edit. Amarizar.MD








