Home / Daerah / Hukum / Kalimantan Barat / Ketapang / Pontianak / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:44 WIB

Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan Terdakwa WNA Cina dalam Kasus Pencurian 744 Kilogram Emas di Ketapang

Foto : Dokumnetasi Aksi Mahasiswa demo di depan kantor PN Pontianak

Foto : Dokumnetasi Aksi Mahasiswa demo di depan kantor PN Pontianak

SUARAANAKKOLONG.CO.ID – Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang yang sebelumnya menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada Yu Hao, warga negara Tiongkok, yang didakwa mencuri emas seberat 744 kilogram dan perak 937,7 kilogram melalui aktivitas penambangan tanpa izin. Keputusan pembatalan tersebut dikeluarkan pada Senin, 13 Januari 2025.

Majelis hakim yang diketuai Isnurul S. Arif bersama hakim anggota Eko Budi Supriyanto, serta panitera pengganti Sawardi, menerima banding yang diajukan terdakwa, penasihat hukumnya, serta penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Majelis hakim menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan melakukan penambangan tanpa izin yang diajukan oleh penuntut umum.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Yu Hao harus dibebaskan serta hak-haknya dipulihkan, termasuk kedudukannya dalam masyarakat. Mereka juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan Terdakwa WNA Cina dalam Kasus Pencurian 744 Kilogram Emas di Ketapang
Foto : Dokumnetasi Aksi Mahasiswa demo di depan kantor PN Pontianak

Sebelumnya, pada 10 Oktober 2024, PN Ketapang memutuskan bahwa Yu Hao bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang. Majelis hakim PN Ketapang menjatuhkan pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp30 miliar, dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan enam bulan.

Baca Juga  Divisi Humas Polri Berikan Arahan di Kegiatan Pemberdayaan Kehumasan Satwil di Polresta Pontianak

Yu Hao ditangkap pada Mei 2024 oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Mabes Polri setelah diduga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin sejak Februari hingga Mei 2024 di wilayah Bukit Belaban Tujuh.

Kepala PPNS Ditjen Minerba, Sunindyo Suryoherdadi, menjelaskan bahwa Yu Hao adalah satu-satunya tersangka yang telah ditetapkan hingga saat ini, meski pihaknya mencurigai keterlibatan beberapa pihak lainnya, termasuk warga negara asing.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21). Hari ini kami menyerahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Yu Hao ke Kejari Ketapang,” ujar Sunindyo dalam konferensi pers pada Selasa, 9 Juli 2024.

Baca Juga  Harmonisasi Raperda Ormas Kayong Utara: Perkuat Peran Strategis Organisasi dalam Pembangunan Daerah

Barang bukti yang diserahkan termasuk hasil tambang ilegal dan alat-alat yang digunakan dalam aktivitas penambangan. Sunindyo menambahkan bahwa penambangan dilakukan di dalam tanah, dengan akses masuk melalui koridor milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), meskipun lokasi penambangan berada di luar wilayah resmi perusahaan tersebut.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena besarnya nilai emas dan perak yang ditambang secara ilegal serta keterlibatan warga asing dalam aktivitas tersebut. Pihak berwenang masih melakukan investigasi untuk memastikan total kerugian cadangan emas yang hilang dari lokasi penambangan ilegal tersebut.

Dengan pembatalan putusan PN Ketapang oleh Pengadilan Tinggi Pontianak, kasus Yu Hao menjadi salah satu sorotan dalam penegakan hukum sektor pertambangan di Indonesia. Pemerintah berjanji akan terus memantau dan mengusut pelaku lain yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.

 

Sumber : pontianakpost.jawapos.com
Red. Ilyas
Edit. Amarizar.MD

Share :

Baca Juga

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53