Home / Hukum / Kalimantan Barat / Sekadau / SUARAANAKKOLONG.CO.ID

Minggu, 5 Januari 2025 - 01:35 WIB

Kuasa Hukum Iin Evisha Klarifikasi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Arisan di Kabupaten Sekadau

SUARAANAKKOLONG.CO.ID PONTIANAK, 5 Januari 2025 Kuasa hukum Iin Evisha – Fajar Angreswari dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ruhermansyah dan Partners, mengadakan konferensi pers pada Sabtu (3/01/2025) untuk memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penipuan arisan yang melibatkan kliennya di Kabupaten Sekadau.

Fajar menegaskan bahwa Iin Evisha adalah korban dalam kasus ini. Menurutnya, kasus tersebut bermula pada tahun 2022 ketika seorang anggota arisan bernama T.R. (inisial) bergabung dalam arisan yang dikelola oleh Iin. Arisan tersebut berjalan lancar hingga April 2024, namun T.R. kemudian meminta bantuan untuk menjual arisan tersebut kepada pihak lain. Pada November 2024, Iin Evisha mengetahui bahwa T.R. mengalami masalah dalam memenuhi kewajibannya kepada beberapa pihak, termasuk kliennya. Meskipun sudah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan, T.R. tidak menepati janji untuk menyelesaikan kewajibannya.

Baca Juga  Fenomena Anak Berjualan Larut Malam di Pontianak: Paradoks Kota Layak Anak

Karena tidak ada itikad baik dari T.R., Iin Evisha akhirnya melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan ke Polres Sekadau pada 31 Desember 2024, sesuai dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHP.

Fajar juga menanggapi informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa kliennya dilaporkan sebagai pelaku dalam kasus ini. Ia membantah informasi tersebut, menegaskan bahwa kliennya tidak otomatis dianggap bersalah, karena sesuai prinsip hukum yang berlaku, setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, Fajar menyayangkan adanya unggahan media sosial yang mencemarkan nama baik Iin Evisha, termasuk dari oknum advokat tertentu. Ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar dapat melanggar hukum, khususnya terkait pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Fajar juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti dan sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi yang tidak benar.

Baca Juga  Buron Sebulan, Pencuri Rumah di Kubu Raya Diringkus Tim Resmob Macan Raya

Sebagai kuasa hukum, Fajar berkomitmen untuk mendampingi kliennya hingga kasus ini selesai dan mengimbau masyarakat serta media untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia juga meminta semua pihak untuk berhenti menyebarkan informasi yang dapat memperkeruh suasana dan berpotensi berkonsekuensi hukum.

 

Rep. Budi Palopo
Edit. Amarizar. MD

Share :

Baca Juga

Kalimantan Barat

Wujud Kepedulian, KBAK Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Pribadi Bapak Edi Kamtono untuk Anggota yang Membutuhkan

Artikel

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Anak Kolong (KBAK) Kalbar Gelar Safari Lebaran ke Kediaman Tokoh dan Pimpinan Daerah

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB