Kontrak Politik sebagai Media Demokrasi, Sarana Persatuan dan Momentum Kesatuan Mempertahankan NKRI

SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pada Rabu, 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebagai hari Pilkada Serentak di Indonesia. Pilkada serentak ini dimaksudkan sebagai ajang kontestasi politik yang melibatkan rakyat dalam prosesi demokrasi pemilihan tingkat Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati juga Walikota dan Wakil Walikota di Indonesia.

Sebelumnnya juga pada 14 Februari 2024, kita telah melewati masa pemilu serentak, proses demokrasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengemban amanah dan tanggung jawab selama lima tahun ke depan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa para calon pemimpin akan berusaha meraih suara rakyat dengan berbagai cara. Salah satu cara yang digunakan ialah membangun konstituen dan membangun ikatan melalui jalur kontrak sosial atau sering dikenal dengan nama kontrak politik.

Kontrak politik bukanlah suatu fenomena baru diterapkan oleh pemimpin bangsa dan negara Indonesia. Salah satu bentuk kontrak politik atau kontrak sosial bangsa Indonesia ialah Pancasila sebagai sumber ideologi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan yuridis konstitusional. Kontrak politik ini tercipta dengan tujuan untuk mewujudkan cita-cita bangsa serta menjadi sarana untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan umat dan bangsa.

Menelisik sejarah, umat Islam sebagai mayoritas di Indonesia juga memiliki kisah kontrak politik yang dikenal dengan Piagam Madinah. Ketika Nabi Muhammad SAW tiba di Madinah, yang sebelumnya dikenal dengan nama Yatsrib, untuk menjaga persatuan antara kaum Muhajirin dan Anshar, serta dengan berbagai suku dan kelompok lainnya seperti Aus, Khazraj, dan beberapa kelompok Yahudi seperti Banu Qainuqa, Banu Quraiza, dan Banu’n-Nadzir, dilakukanlah musyawarah yang menghasilkan 69 butir kesepakatan (Salim Ali al-Bahnasawi).

Baca Juga  Kunjungi Malaysia, Presiden Prabowo akan bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim

Kontrak politik juga pernah terjadi di kalangan umat Nasrani, yang dikenal dengan Perjanjian Lateran. Perjanjian ini, yang merupakan bagian dari Pakta Lateran 1929, adalah kesepakatan antara Kerajaan Italia yang dipimpin oleh Raja Vittorio Emanuele III dan Takhta Suci yang dipimpin oleh Paus Pius XI. Perjanjian ini mengakhiri masalah Roma yang telah berlangsung lama dan menetapkan Kota Vatikan sebagai negara merdeka di bawah kedaulatan Takhta Suci. Perjanjian ini ditandatangani pada 11 Februari 1929 di Istana Lateran dan kemudian diratifikasi oleh Parlemen Italia pada 7 Juni 1929 (Wikipedia).

Kontrak politik juga dikenal dengan istilah kontrak sosial, yang merupakan perjanjian antara dua individu atau lebih dalam ranah politik. Kontrak politik kerap muncul menjelang pemilu, sering kali dalam bentuk janji politik selama masa kampanye. Kontrak politik yang sehat akan melahirkan pemilu yang demokratis, bersahabat, dan adil, di mana tidak ada pihak yang merasa dirugikan asalkan kontrak tersebut ditepati dengan baik.

Baca Juga  Polres Kubu Raya Gelar Patroli Skala Besar di Pelabuhan, Cegah Premanisme dan Tindak Kejahatan

Kontrak politik merupakan bagian dari media demokrasi yang sesuai dengan Pancasila, terutama sila ke-4 yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,” serta untuk mewujudkan sila ke-5 yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Pengaruh kontrak politik terhadap nasib bangsa sangat besar, karena itu perlu adanya perhatian dan perlindungan terhadap kontrak politik yang ada. Tujuannya adalah untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan memperkokoh persatuan serta kesatuan Indonesia, meskipun terdapat perbedaan kepentingan. Kontrak politik harus menjadi kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai alat untuk menjaga stabilitas politik negara.

Kontrak politik adalah instrumen penting dalam menjalankan sistem demokrasi, khususnya di Indonesia. Sebagai bagian dari proses pemilu, kontrak politik tidak hanya berfungsi untuk menarik suara, tetapi juga untuk membangun kesepakatan bersama yang mengikat antar calon pemimpin dan rakyat. Sejarah menunjukkan bahwa kontrak politik, baik dalam konteks Islam dengan Piagam Madinah, maupun dalam tradisi lainnya seperti Perjanjian Lateran, telah menjadi fondasi bagi terciptanya persatuan dan kestabilan.

Oleh karena itu, penting bagi seluruh elemen bangsa untuk menjaga dan mematuhi kontrak politik yang telah disepakati, demi tercapainya cita-cita bangsa, keadilan sosial, dan persatuan Indonesia yang kokoh. Kontrak politik yang sehat akan memperkuat demokrasi, menjaga kedamaian, dan menjamin keberlanjutan pembangunan negara.

Penulis : Ramadhan Sebelas (Pena)
Publisher: Amarizar.MD

Share :

Baca Juga

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53
*HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial** *

Anak kolong

HUT LVRI ke-69: H. Yuliansyah, S.E. Tekankan Pentingnya Warisan Nilai Juang bagi Generasi Milenial