Home / Hukum / Internasional

Jumat, 13 Desember 2024 - 00:15 WIB

Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol tidak berniat mengundurkan diri sebelum pemungutan suara kedua untuk memakzulkannya di Majelis Nasional akhir pekan ini

SUARAANAKKOLONG.CO.ID Kamis 12 Desember 2024, Seoul-Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol membela keputusannya memberlakukan darurat militer di negara itu pekan lalu. Dia bersumpah akan “bersikap tegas” jika dia dimakzulkan atau diselidiki atas tindakan tersebut.

Dalam pidato yang disiarkan televisi tanpa pemberitahuan pada hari Kamis (12/12/2024), Yoon menjelaskan dia tidak berniat mengundurkan diri sebelum pemungutan suara kedua untuk memakzulkannya di Majelis Nasional akhir pekan ini.

“Saya akan bersikap tegas apakah saya dimakzulkan atau diselidiki,” tegas dia. “Saya akan berjuang sampai akhir.”

Baca Juga  KADIN Kalbar Tekankan Semangat 'Kadin Satu' dalam Rakerprov, Teken MoU Strategis Majukan Daerah

Menurut presiden, keputusannya memberlakukan darurat militer Selasa lalu didasarkan pada “keputusan politik yang sangat terukur.”

Yoon bersikeras dia mengambil langkah tersebut “untuk melindungi negara dan menormalkan urusan negara” saat oposisi mencoba melumpuhkan pemerintah.

Keputusan memberlakukan darurat militer dibatalkan setelah kurang dari enam jam, karena anggota parlemen memberikan suara menentangnya dan ribuan orang turun ke jalan untuk memprotes.

Yoon saat ini dilarang meninggalkan negara itu setelah polisi meluncurkan penyelidikan terhadapnya atas kemungkinan pemberontakan.

Baca Juga  Tim Penyidik Memeriksa Saksi ERD Selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Periode 2017 s/d 2022

Presiden kembali menuduh para pesaing politiknya dari oposisi utama Partai Demokrat (DP) “berpihak” pada Korea Utara (Korut) di tengah pengembangan program nuklir, ancaman rudal, dan peluncuran balon sampah ke Korea Selatan oleh Pyongyang.

“Saya tidak tahu partai itu berasal dari negara mana dan Majelis Nasional berasal dari negara mana,” tegas Yoon.

Red. Agus Pepso
Edit. Amarizar.MD

Share :

Baca Juga

Hukum

Kenapa APH Lambat tangani kasus Korupsi di Kalimantan Barat..?

Daerah

Kapolda Kalbar akan Tindak Tegas Mafia Migas, kalau ada yang bermain dalam distribusi BBM Laporkan kepada kami.

Hukum

Mantan Dirut PLN dan Direksi PT. BRN ditetapkan sebagai Tersangka Proyek PLTU Kalimantan Barat I

Hukum

Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalimantan Barat melalui Bidang Otonomi Daerah dan Demokrasi merespon kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat (Kalbar).

Hukum

Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Oknum Post Indonesia Kalbar

Hukum

Sidang Perdana Gugatan Perdata, Kuasa Hukum ungkapkan tidak pernah ada transaksi Cash Tempo dalam penjualan mobil di Auto Plaza 88

Hukum

Kasus pemukulan Driver Ojol oleh Oknum Anggota TNI di Tanjung Hulu, Ambil hikmahnya, jadikan bahan renungan dan Introspeksi diri.

Hukum

Himbauan Pengurus Pusat Laskar Alfakar Indonesia Terkait Aksi Demo di Kalimantan Barat