SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak,Kalbar
Tim Penerangan Hukum (Penkum) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan edukasi dan penerangan hukum dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024.
Acara ini berlangsung di Aula Kantor Camat Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya dihadiri oleh Asisten Intelijen Kejati Kalbar Taliwondo, SH.MH, sekaligus membuka acara, didampingi oleh Camat Sungai Kakap Junaidi, Kapolsek dan Danramil Sungai Kakap serta Koordinator Intelijen Elvin Arjuna Chandra, SH, MH dan Koordinator Pidsus Corneles, SH, MH selaku pemateri, dengan tema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju. Tuturnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih 100 peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah, Pengawas, Kepala Desa, serta Aparat Desa di Kecamatan Sungai Kakap.
Senin,09/12/2024
Dalam sesi edukasi, materi yang disampaikan berfokus pada pengelolaan Dana BOS dan Dana Desa, sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel serta mencegah terjadinya praktik korupsi di lingkungan pendidikan dan pemerintahan desa.
Materi yang disampaikan menekankan aspek penting dalam pengelolaan Dana BOS, antara lain Transparansi dan Akuntabilitas dimana Dana BOS harus dikelola dengan terbuka dan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk kepentingan pendidikan.
Penggunaan yang Tepat Sasaran dimana Dana ini hanya boleh digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah seperti pembelian alat tulis, buku, atau kegiatan pembelajaran, Pencegahan Penyalahgunaan agar Kepala sekolah dan komite sekolah diingatkan untuk menghindari tindakan korupsi, seperti mark-up anggaran atau penggunaan dana di luar kepentingan sekolah.
Materi terkait Dana Desa menitikberatkan pada Pengelolaan Keuangan Desa dimana Dana Desa harus digunakan untuk pembangunan desa, seperti infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan lain yang mendukung kesejahteraan desa.
Peran Kepala Desa dan Aparat Desa Sebagai pengelola anggaran, kepala desa dan aparat desa wajib memahami aturan yang berlaku serta melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaporan serta Pengawasan dan Pertanggung jawaban Setiap penggunaan Dana Desa harus dipertanggung jawabkan melalui laporan keuangan yang transparan dan sesuai prosedur.
Melalui penerangan hukum ini, peserta diharapkan memahami pentingnya tata kelola keuangan yang baik guna mencegah praktik korupsi, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan mendukung kemajuan pendidikan serta pembangunan desa.
Kegiatan ini diharapkan dapat menanamkan kesadaran kolektif untuk bersama-sama melawan korupsi demi kemajuan Indonesia yang lebih baik.Pungkasnya.
Red. Sri Sundari.
Edit. Amarizar.MD








