Home / Daerah / Hukum / Kalimantan Barat / Kubu Raya / Pontianak

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:03 WIB

Penkum Kejati Kalbar Melaksanakan Kegiatan Edukasi Penerangan Hukum Hari Anti Korupsi Sedunia

SUARAANAKKOLONG.CO.ID Pontianak,Kalbar
Tim Penerangan Hukum (Penkum) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan edukasi dan penerangan hukum dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024.

Acara ini berlangsung di Aula Kantor Camat Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya dihadiri oleh Asisten Intelijen Kejati Kalbar Taliwondo, SH.MH, sekaligus membuka acara, didampingi oleh Camat Sungai Kakap Junaidi, Kapolsek dan Danramil Sungai Kakap serta Koordinator Intelijen Elvin Arjuna Chandra, SH, MH dan Koordinator Pidsus Corneles, SH, MH selaku pemateri, dengan tema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju. Tuturnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih 100 peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah, Pengawas, Kepala Desa, serta Aparat Desa di Kecamatan Sungai Kakap.
Senin,09/12/2024

Dalam sesi edukasi, materi yang disampaikan berfokus pada pengelolaan Dana BOS dan Dana Desa, sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel serta mencegah terjadinya praktik korupsi di lingkungan pendidikan dan pemerintahan desa.

Baca Juga  Polres Sambas Gelar Bakti Donor Darah dan Pengobatan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Materi yang disampaikan menekankan aspek penting dalam pengelolaan Dana BOS, antara lain Transparansi dan Akuntabilitas dimana Dana BOS harus dikelola dengan terbuka dan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk kepentingan pendidikan.

Penggunaan yang Tepat Sasaran dimana Dana ini hanya boleh digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah seperti pembelian alat tulis, buku, atau kegiatan pembelajaran, Pencegahan Penyalahgunaan agar Kepala sekolah dan komite sekolah diingatkan untuk menghindari tindakan korupsi, seperti mark-up anggaran atau penggunaan dana di luar kepentingan sekolah.

Materi terkait Dana Desa menitikberatkan pada Pengelolaan Keuangan Desa dimana Dana Desa harus digunakan untuk pembangunan desa, seperti infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan lain yang mendukung kesejahteraan desa.

Baca Juga  Sinergi Pemerintah dan REI Kalbar: Tiga Dirjen PKP Tinjau Perumahan Subsidi Langsung Didampingi H. Baharudin, S.E.

Peran Kepala Desa dan Aparat Desa Sebagai pengelola anggaran, kepala desa dan aparat desa wajib memahami aturan yang berlaku serta melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaporan serta Pengawasan dan Pertanggung jawaban Setiap penggunaan Dana Desa harus dipertanggung jawabkan melalui laporan keuangan yang transparan dan sesuai prosedur.

Melalui penerangan hukum ini, peserta diharapkan memahami pentingnya tata kelola keuangan yang baik guna mencegah praktik korupsi, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan mendukung kemajuan pendidikan serta pembangunan desa.

Kegiatan ini diharapkan dapat menanamkan kesadaran kolektif untuk bersama-sama melawan korupsi demi kemajuan Indonesia yang lebih baik.Pungkasnya.

Red. Sri Sundari.
Edit. Amarizar.MD

Share :

Baca Juga

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Ketua Gerindra Kalbar H. Yuliansyah Apresiasi Konsistensi PPP di Usia Emas ke-53