Pos-pos Terbaru

Home / Daerah / Ketapang / Polri

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:20 WIB

Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Polsek Tumbang Titi Ungkap Satu Kasus Narkoba

SUARAANAKKOLONG.CO.ID Ketapang, Polda Kalbar – Polsek Tumbang Titi Polres Ketapang Polda Kalbar melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba melalui penangkapan terhadap seorang oknum warga yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, pada Rabu (04/12/2024).

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait adanya kegiatan peredaran narkoba di area pasar Desa Tumbang Titi Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

“ Dari informasi yang kita terima, seorang oknum warga berinisial MBM (18) sedang menguasai sejumlah narkoba jenis sabu dan terduga pelaku sedang berada di sebuah counter handphone di area komplek pasar desa tumbang titi ” Ujar Made

Baca Juga  Julvan Taruna Resmi Dilantik sebagai Ketua KORMI Ketapang Masa Bakti 2025–2029

Lebih jauh ditambahkannya, setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Ternyata benar bahwa pelaku sedang berada disebuah counter handphone. Petugas pun langsung melakukan upaya hukum melalui penangkapan terhadap pelaku MBM.

“ Disaksikan oleh perangkat RT dan warga setempat, kami mengamankan pelaku MBM dan melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku. Dari dalam sweater yang dikenakan pelaku, kami temukan sebuah dompet yang setelah dibuka sendiri oleh pelaku, ditemukan uang tunai 1 juta rupiah, sebuah handphone serta 20 kantong plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan total berat 7,88 Gram Bruto ” tambah Made.

Baca Juga  Kelurahan Sukaharja Masuk Nominasi Kampung Bebas dari Narkoba, Tim Bareskrim Polri Lakukan Penilaian Langsung

Ditambahkannya, kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun.Pingkasnya.

Red. Budiono.
Edit. Amarizar.MD

Share :

Baca Juga

Anak kolong

Dian Eka Muchairi hadiri kegiatan Workshop Digital Marketing, Level up Your AI Skill “Branding & Storytelling Di Era Kecerdasan Buatan”

Daerah

Pertama Kabupaten Sanggau, Tanah Ulayat Berhasil Dipetakan Berbasis SIG oleh Peserta Latsar CPNS.

Anak kolong

Polda Kalbar Bergerak Cepat, Sita Ribuan Liter Solar Subsidi dan Ratusan Batang Kayu Ilegal

Anak kolong

Kedatangan Gus Muwafiq ditunda, PWNU Kalbar Bantah Isu Muwafiq sebagai Pemecah Belah Bangsa

Anak kolong

Polemik Kedatangan Gus Muwafiq di Kalbar Memantik Gelombang Aksi Penolakan dari berbagai elemen Masyarakat Muslim Kalbar

Daerah

Bolehkah Pokir Anggota DPRD dialihkan keluar daerah pemilihan atau diperjual belikan…?

Daerah

Lewat Dialog Kebangsaan, Kaum Muda Pontianak Dukung Pemerintahan Prabowo – Gibran

Daerah

Melalui Kolaborasi lintas elemen bangsa, Organisasi Kepemudaan harus bersatu untuk membangun Indonesia maju, tentram dan damai.