Home / Daerah / Kalimantan Barat / Ketapang / Polri

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:03 WIB

Ungkap Tindak Pidana Penjualan Orang, Polsek Kendawangan Amankan Seorang Pelaku Mucikari

Ketapang – Polda Kalbar, Polsek Kendawangan Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial DSR (19), warga kecamatan Kendawangan, yang berperan sebagai mucikari, diamankan dalam pengungkapan kasus yang terjadi disebuah hotel di Kecamatan Kendawangan pada Minggu (01/12/2024) pukul 20.00 wib.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kendawangan, IPTU Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas seseorang di Kawasan hotel tersebut. “ Kami menindaklanjuti informasi dari warga dengan melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang, anggota Polsek Kendawangan langsung melakukan upaya hukum ” ujar Bagus, senin (02/12/2024) pukul 17.00 wib.

Baca Juga  Sambangi Warga Saat Patroli, Personel Polsek Menjalin Sampaikan Pesan Kamtibmas

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas dari Polsek Kendawangan berhasil menyelamatkan satu korban perempuan berusia 13 tahun, yang diduga akan dijual kepada pria hidung belang oleh pelaku. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 1,1 juta dan dua buah ponsel yang digunakan untuk komunikasi dengan pelanggan.

“ Pelaku DSR beserta sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Kendawangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat. Sementara itu, korban sendiri telah mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari psikolog serta dari petugas Polwan Unit Reskrim Polsek kendawangan,” tambah Bagus.

Kapolsek Kendawangan menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Satgas TMMD Imbangan ke-123 Kodim 1209/Bky Lakukan Pengecatan Tandon Air di Desa Sekida

Polsek Kendawangan menyampaikan apresiasi atas kerja sama warga masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas serta indikasi adanya perbuatan tindak pidana. Kapolsek Kendawangan juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka. “ Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perdagangan manusia. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah dan memberantas tindak pidana ini ” tegas Kapolsek.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polsek Kendawangan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari kejahatan yang dapat merusak nilai kemanusiaan dan keberadaban.

Red. Budiono.
Edit. Amarizar.MD

Share :

Baca Juga

Kalimantan Barat

Pererat Silaturahmi, FORKI Kota Pontianak Gelar Latihan Gabungan Karateka Pagi Ini di Polda Kalbar

Kalimantan Barat

Wujud Kepedulian, KBAK Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Pribadi Bapak Edi Kamtono untuk Anggota yang Membutuhkan

Artikel

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Anak Kolong (KBAK) Kalbar Gelar Safari Lebaran ke Kediaman Tokoh dan Pimpinan Daerah

Daerah

Kodaeral XII Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kapuas pada Hari Ketiga Operasi SAR

Anak kolong

East Indonesia Malacca Project Institute Akan Laporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Proyek Irigasi APBN Rp600 Juta di Desa Puroe Konsel

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak
GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR

Anak kolong

GENCARNYA FRAMING LEWAT MEDIA SEOALAH-OLAH TERSANGKA, YULIANSYAH LAPORKAN OKNUM PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA KALBAR