PONTIANAK. 02Desember 2024 KEJARI Pontianak
Terkait tudingan isu salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pontianak tentang dugaan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menggelapkan titipan uang di Perkirakan Kerugian Negara (PKN).
proyek rehabilitasi unit penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Siantan tahap IV tahun anggaran 2021, akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak Aluwi, SH, MH buka suara.
Menurut Kajari Pontianak, Aluwi, saat ini masih dalam proses persidangan, maka hal tersebut menjadi wewenang Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
“Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke PN Pontianak.
Skg masih dalam proses persidangan, tentu hal tersebut menjadi wewenang PN Pontianak,”tegas Aluwi kepada media di kantornya, Senin (2/12/2024).
Aluwi mengakui bahwa memang ada penyitaan uang PKN sebesar Rp.2,4 milliar oleh pihak Kejari Pontianak.
“Kenapa terjadi perubahan, karena hal ini masih dalam proses persidangan biar dalam persidangan nanti dijelaskan,”ujar Aluwi di dampingi Kasi Intelijen Dwi Setiawan Kusumo, SH.
Kata Aluwi, barang bukti berupa uang tersebut kini dititipkan ke rekening titipan di salah satu bank pemerintah, sesuai aturan tanpa administrasi dan tidak berbunga.
Kajari menegaskan bahwa kasus tersebut saat ini menjadi wewenang PN Pontianak, bukan ranahnya Kejari Pontianak.
“Uang tersebut menjadi barang bukti untuk pembuktian jaksa di persidangan,”papar Aluwi.
Disinggung tentang ada pihak yang akan melaporkan Kejari Pontianak ke Bareskrim Polri, Komisi Kejaksaan, dan Jamwas Kejagung, Kajari menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk melaporkan. Pungkasnya.
Red. Sri Sundari.
Edit. Amarizar.MD








