Home / Pontianak

Sabtu, 30 November 2024 - 18:11 WIB

Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tawuran yang Menewaskan Remaja Putra

Pontianak,Polda Kalbar, 27 November 2024 – Satreskrim Polresta Pontianak menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tewasnya seorang remaja putra berusia 17 tahun akibat aksi tawuran di kawasan Jembatan Landak, Pontianak Utara. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah berhasil menangkap tiga pelaku berinisial RA, MH, dan HH yang saat ini tengah menjalani proses interogasi lebih lanjut.

Kapolresta menjelaskan Kronologi Kejadian bahwa insiden bermula dari kesepakatan antara kelompok korban yang berjumlah sekitar 20 orang dengan kelompok tersangka yang juga berjumlah sekitar 20 orang untuk melakukan tawuran. Lokasi yang telah disepakati adalah depan Taman Parit Nanas di Jalan Sultan Hamid II, Pontianak.

Baca Juga  Perkembangan Kasus Ledakan di Siantan, Kabidhumas : Pelaku Sudah Diamankan

Saat kedua kelompok bertemu, tawuran pun pecah. Awalnya, mereka saling serang menggunakan kembang api. Namun, situasi memanas ketika korban berhadapan langsung dengan tersangka RA. Korban, yang membawa senjata tajam (sajam), mengayunkannya ke arah RA, tetapi serangan tersebut berhasil dihindari. RA kemudian membalas dengan mengayunkan sebilah Celurit yang mengenai perut sebelah kiri korban, yang menyebabkan korban terjatuh.

Tidak berhenti di situ, tersangka MH memukul punggung korban dengan balok kayu, sementara tersangka HH mengayunkan sebilah samurai yang mengenai lutut kiri korban. Akibat luka-luka serius tersebut, korban dilarikan ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo, namun nyawanya tidak tertolong.

Baca Juga  Peringati Hari Bhayangkara, Polisi Kubu Raya Berbagi Harapan dan Hangatnya Kepedulian

Pasal yang Dikenakan Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara selama 15 tahun.

Sedangkan Motif Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif kejadian ini bermula dari tantangan yang dilayangkan oleh kelompok korban kepada kelompok tersangka untuk melakukan tawuran.

Kapolresta Pontianak mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan melanggar hukum. Pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Pungkasnya.

Red. Sri Sundari.
Edit. Amarizar.MD

Share :

Baca Juga

Pontianak

Misteri Kematian Santri di Kubu Raya: Tim Hukum KAHMI Kalbar Turun Langsung Investigasi Pesantren Labbaik

Kalimantan Barat

Wujud Kepedulian, KBAK Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Pribadi Bapak Edi Kamtono untuk Anggota yang Membutuhkan

Anak kolong

Sidak RSUD Sultan Syarif Mohammad Al Qadrie, Wako Edi Kamtono: Tingkatkan Layanan, Jangan Ada Warga Merasa Diabaikan
Yuliansyah , Anggot a Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan A wak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

Yuliansyah , Anggota Komisi V DPR RI Fasilitasi Pertemuan Awak Kapal Pedalaman dan Pemilik Kapal dengan KSOP Pontianak

Anak kolong

KEJATI Kalbar Dinilai Lamban Tangani Berkas Perkara Hingga Berakibat Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Anak kolong

GAPASDAP Tolak Surat Edaran Ditjen Hubla Tentang SPB

Anak kolong

Notulen Rapat Menjadi Rujukan Mayoritas Warga Darma Putra

Anak kolong

Dian Eka Muchairi hadiri kegiatan Workshop Digital Marketing, Level up Your AI Skill “Branding & Storytelling Di Era Kecerdasan Buatan”