Pos-pos Terbaru

Home / Pontianak

Sabtu, 30 November 2024 - 18:11 WIB

Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tawuran yang Menewaskan Remaja Putra

Pontianak,Polda Kalbar, 27 November 2024 – Satreskrim Polresta Pontianak menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tewasnya seorang remaja putra berusia 17 tahun akibat aksi tawuran di kawasan Jembatan Landak, Pontianak Utara. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah berhasil menangkap tiga pelaku berinisial RA, MH, dan HH yang saat ini tengah menjalani proses interogasi lebih lanjut.

Kapolresta menjelaskan Kronologi Kejadian bahwa insiden bermula dari kesepakatan antara kelompok korban yang berjumlah sekitar 20 orang dengan kelompok tersangka yang juga berjumlah sekitar 20 orang untuk melakukan tawuran. Lokasi yang telah disepakati adalah depan Taman Parit Nanas di Jalan Sultan Hamid II, Pontianak.

Baca Juga  Polda Kalbar Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan Ulama untuk Perkuat Sinergitas

Saat kedua kelompok bertemu, tawuran pun pecah. Awalnya, mereka saling serang menggunakan kembang api. Namun, situasi memanas ketika korban berhadapan langsung dengan tersangka RA. Korban, yang membawa senjata tajam (sajam), mengayunkannya ke arah RA, tetapi serangan tersebut berhasil dihindari. RA kemudian membalas dengan mengayunkan sebilah Celurit yang mengenai perut sebelah kiri korban, yang menyebabkan korban terjatuh.

Tidak berhenti di situ, tersangka MH memukul punggung korban dengan balok kayu, sementara tersangka HH mengayunkan sebilah samurai yang mengenai lutut kiri korban. Akibat luka-luka serius tersebut, korban dilarikan ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo, namun nyawanya tidak tertolong.

Baca Juga  Satgas TMMD Imbangan Ke-123 Kodim 1209/Bky Makan Siang Bareng Warga di Lokasi

Pasal yang Dikenakan Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara selama 15 tahun.

Sedangkan Motif Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif kejadian ini bermula dari tantangan yang dilayangkan oleh kelompok korban kepada kelompok tersangka untuk melakukan tawuran.

Kapolresta Pontianak mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan melanggar hukum. Pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Pungkasnya.

Red. Sri Sundari.
Edit. Amarizar.MD

Share :

Baca Juga

Anak kolong

Dian Eka Muchairi hadiri kegiatan Workshop Digital Marketing, Level up Your AI Skill “Branding & Storytelling Di Era Kecerdasan Buatan”

Anak kolong

Kuliah Umum STBHB Kupas Peran Strategis Generasi Muda Dalam Pembangunan NKRI, Pendidikan Jadi Senjata Mengubah Bangsa

Anak kolong

DPD Hanura Kalbar Tampil dengan Semangat Perubahan, “Daerah Berjaya, Indonesia Sejahtera”

Anak kolong

Yuliansyah, S.E Lakukan Kunjungan Dapil Bahas Penanggulangan Banjir di Pontianak dan Kubu Raya

Anak kolong

Serapan APBD Kalbar 2025 Baru 50,19 Persen, Dinas PUPR Tercatat Terendah Hanya 22,37 Persen

Anak kolong

Walikota Pontianak Imbau Bangunan Kosong di Pontianak harus diawasi, sering jadi target pencurian material dan Kabel Listrik

Anak kolong

PEMBUKAAN TURNAMEN MINI SOCCER PIALA H. YULIANSYAH, SE MERIAHKAN HARI JADI KOTA PONTIANAK KE-254

Anak kolong

Pengurus Srikandi Bala’ Komando Melayu Provinsi Kalimantan Barat Resmi dilantik.