Home / Hukum

Jumat, 4 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Kejari Tasikmalaya Setorkan Uang Rampasan Dari Uang Pengganti Dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Sebesar RP.954.000.0000,- Ke Kas Negara

Suaraanakkolong.co.id – Tasikmalaya ,Rabu, 02 Oktober 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Heru Widjatmiko, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan kegiatan Eksekusi Uang Rampasan dan Uang Pengganti sebesar Rp.954.000.0000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

1. Penyerahan Uang Pengganti sebesar Rp.891.500.000 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu

Rupiah) dari Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Program Dana Hibah yang disalurkan kepada 8

Yayasan/Lembaga Keagamaan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa

Barat T.A.2019 atas nama Terpidana TA (Taofikul Anwar SSY) berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung

Baca Juga  Polres Sekadau Berikan Pembinaan pada Enam Anak di Bawah Umur yang Terjaring Patroli

Nomor 24/PID/2024/PT BDG yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), selain itu terpidana juga

dijatuhi putusan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan yang telah dieksekusi dengan Surat Perintah

Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-1524/M.2.33/Fu.1/09/2024 tanggal 24 September 2024;

2. Penyerahan Uang Rampasan Sebesar Rp.62.500.000 (Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Perkara

Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Siswa/Siswi SMA/SMK Sederajat

di Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2020 Atas Nama Terpidana ES (Eti Susanti) berdasarkan Putusan

Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 25/PID.SUS-TPK/2024/PT BDG yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Baca Juga  Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

(Inkracht), selain itu terpidana juga dijatuhi putusan dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan yang telah

dieksekusi dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-1527/M.2.33/Fu.1/09/2024 tanggal 24

September 2024

Bahwa Uang Rampasan dan Uang Pengganti sebesar Rp.954.000.0000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah)tersebut selanjutnya oleh Bendahara Penerimaan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya beserta telah di setorkan ke Kas Negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Tasikmalaya sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya

Singaparna, 02 Oktober 2024

Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kab.Tasikmalaya

Hadrian Suharyono,S.H

Publis : Eko.j

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Kenapa APH Lambat tangani kasus Korupsi di Kalimantan Barat..?

Daerah

Kapolda Kalbar akan Tindak Tegas Mafia Migas, kalau ada yang bermain dalam distribusi BBM Laporkan kepada kami.

Hukum

Mantan Dirut PLN dan Direksi PT. BRN ditetapkan sebagai Tersangka Proyek PLTU Kalimantan Barat I

Hukum

Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalimantan Barat melalui Bidang Otonomi Daerah dan Demokrasi merespon kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat (Kalbar).

Hukum

Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Oknum Post Indonesia Kalbar

Hukum

Sidang Perdana Gugatan Perdata, Kuasa Hukum ungkapkan tidak pernah ada transaksi Cash Tempo dalam penjualan mobil di Auto Plaza 88

Hukum

Kasus pemukulan Driver Ojol oleh Oknum Anggota TNI di Tanjung Hulu, Ambil hikmahnya, jadikan bahan renungan dan Introspeksi diri.

Hukum

Himbauan Pengurus Pusat Laskar Alfakar Indonesia Terkait Aksi Demo di Kalimantan Barat