Pos-pos Terbaru

Home / Sanggau

Selasa, 6 Agustus 2024 - 15:51 WIB

Hati – Hati Penempatan Personel Menejerial Kontruksi dan Konsultan Sesuai LKPP nomor 12 Tahun 2021

Rapat Koordinasi

Rapat Koordinasi

Sanggau 6 Agustus 2024

Eko Panser

Dalam upaya memastikan kualitas dan efisiensi proyek konstruksi yang dilaksanakan oleh usaha kecil, penggunaan personel pengawas dan pelaksana menjadi suatu keharusan. Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, baik personel pengawas maupun pelaksana memiliki peran krusial dalam kesuksesan proyek konstruksi. menurut Saudara Marwan ST.MT ucapnya

Personel Pengawas (Supervisor) memiliki tugas utama mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Mereka memastikan semua aktivitas berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, dan jadwal yang telah ditetapkan. Kualifikasi personel pengawas mencakup pengalaman dan keahlian yang relevan, sehingga mereka mampu mengidentifikasi masalah dan memberikan solusi untuk menjaga kualitas pekerjaan. Pengawas juga bertanggung jawab untuk membuat laporan kemajuan, memeriksa kualitas bahan dan pekerjaan, serta memastikan keselamatan kerja di lokasi proyek.

Di sisi lain, Personel Pelaksana (Implementer) bertugas melakukan pekerjaan fisik di lapangan sesuai dengan rencana dan spesifikasi teknis. Mereka terdiri dari pekerja lapangan, teknisi, dan manajer proyek. Personel pelaksana harus memiliki keterampilan dan pengalaman yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. Mereka juga harus mampu membaca dan memahami gambar kerja serta mengikuti instruksi dari pengawas.

Dalam proyek konstruksi yang dilaksanakan oleh usaha kecil, peran kedua jenis personel ini sangat penting. Meskipun skala proyek lebih kecil dibandingkan dengan proyek besar, keberadaan pengawas tetap diperlukan untuk memastikan kualitas dan ketepatan waktu pelaksanaan. Pengawas yang terpisah dari pelaksana dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan terhadap standar. Mereka memastikan bahwa pelaksana menjalankan tugasnya dengan benar dan sesuai dengan rencana.

Baca Juga  Kampanye YES, Yansen-Sisen Perdana Nomor Urut 3: Mewujudkan Sanggau yang Merata dan Adil untuk Masyarakat Sanggau maju dan Harmonis

Dengan adanya peran yang jelas antara pengawas dan pelaksana, diharapkan proyek konstruksi yang dilaksanakan oleh usaha kecil dapat mencapai hasil yang optimal. Pemerintah melalui LKPP terus mendorong praktik pengadaan yang baik dan benar, termasuk dalam hal penggunaan personel dalam proyek konstruksi, guna mencapai pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan.

Tentang LKPP: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah lembaga pemerintah yang bertugas merumuskan dan mengembangkan kebijakan serta regulasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia. LKPP berkomitmen untuk menciptakan sistem pengadaan yang transparan, akuntabel, dan efisien.

Dalam bidang konstruksi, peran personel pengawas dan pelaksana sangat penting untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai rencana dan standar yang ditetapkan. Menurut Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan praktik umum dalam pengadaan konstruksi, penggunaan personel pengawas dan pelaksana memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda.

  1. Personel Pengawas (Supervisor):
    • Tugas Utama: Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk memastikan bahwa semua aktivitas berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, dan jadwal yang telah ditentukan.
    • Kualifikasi: Biasanya memiliki kualifikasi dan pengalaman yang relevan dalam bidang pengawasan konstruksi. Mereka harus mampu mengidentifikasi masalah dan memberikan solusi untuk memastikan kualitas pekerjaan.
    • Peran: Membuat laporan kemajuan, memeriksa kualitas bahan dan pekerjaan, serta memastikan keselamatan kerja di lokasi proyek.
  2. Personel Pelaksana (Implementer):
    • Tugas Utama: Melakukan pekerjaan fisik di lapangan sesuai dengan rencana dan spesifikasi teknis. Personel ini termasuk pekerja lapangan, teknisi, dan manajer proyek.
    • Kualifikasi: Harus memiliki keterampilan dan pengalaman yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. Pelaksana harus mampu membaca dan memahami gambar kerja serta mengikuti instruksi dari pengawas.
    • Peran: Melaksanakan tugas-tugas spesifik seperti pemasangan struktur, instalasi sistem, dan pekerjaan konstruksi lainnya sesuai dengan arahan dari pengawas.
Baca Juga  Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Sanggau

Penggunaan Keduanya dalam Proyek Konstruksi:

  • Usaha Kecil: Dalam proyek konstruksi yang dilaksanakan oleh usaha kecil, tetap diperlukan personel pengawas dan pelaksana. Meskipun skala proyek lebih kecil, peran pengawas tetap penting untuk memastikan kualitas dan ketepatan waktu pelaksanaan.
  • Efisiensi dan Kepatuhan: Memiliki personel pengawas yang terpisah dari pelaksana dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan terhadap standar. Pengawas dapat memastikan bahwa pelaksana menjalankan tugasnya dengan benar dan sesuai dengan rencana.

Dengan demikian, meskipun skala proyek konstruksi berbeda-beda, baik personel pengawas maupun pelaksana memiliki peran penting yang tidak dapat saling menggantikan. Pengawas bertugas memastikan kualitas dan kepatuhan, sementara pelaksana bertanggung jawab langsung terhadap pekerjaan fisik di lapangan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pertama Kabupaten Sanggau, Tanah Ulayat Berhasil Dipetakan Berbasis SIG oleh Peserta Latsar CPNS.

Anak kolong

Polres Sanggau Gagalkan Penyelundupan 18,5 Kg Sabu di Perbatasan, Kapolres: Ini Prestasi dan Peringatan Bersama

Organisasi/Komunitas

Bupati Sanggau buka MUBES IV Pemuda Dayak Kabupaten Sanggau Tahun 2025

Daerah

Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 1 Kostrad Terima Kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi Kemhan RI

Daerah

Karya Bhakti Kodim 1204/Sanggau dan Persit KCK Bersihkan Jalan Sabang Merah

Anak kolong

Babinsa Koramil Kapuas Bersama Damkar dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Sabang Merah

Daerah

Aktivitas PETI Kembali Marak, ini harapan masyarakat Sanggau

Daerah

Komandan Kodim 1204/Sanggau Pimpin Upacara Tradisi Pelepasan dan Penerimaan Personel Baru