Home / Polri / Sanggau

Senin, 1 April 2024 - 18:47 WIB

Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Penghargaan dan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil Polres Sanggau Tahun 2024.

Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Penghargaan dan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil Polres Sanggau Tahun 2024.

Adapun personil Polres Sanggau yang di lakukan PTDH, sebagai berikut :

AIPDA S, Jabatan Ba Si Humas Polres Sanggau.

AIPDA DS, Jabatan Ba Polsek Batang Tarang.

BRIGPOL DA, Jabatan Ba Sat Samapta.

BRIPTU RH, Jabatan Ba Polsek Sekayam.

Upacara dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Kapolda Kalbar tentang PTDH dari Dinas Polri serta pemberian reward kenaikan pangkat pengabdian kepada Personil Polres Sanggau.

Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Penghargaan dan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil Polres Sanggau Tahun 2024 berlangsung di halaman Polres Sanggau. Pada Senin 1 April 2024.

Selaku Irup Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, S.H., S.I.K., yang di dampingi oleh Waka Polres Sanggau KOMPOL Yafet Efraim Patabang, S.H, S.I.K., PJU dan Personil Polres Sanggau.

Baca Juga  Edarkan Sabu, Pria di Kecamatan Marau Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan

 Kapolres Sanggau dalam upacara tersebut mengucapan puji syukur karena dapat melaksanakan kegiatan dan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh personil Polres Sanggau.

“Bahwa dalam upacara di laksanakan 2 momen kegiatan yakni Korp Raport Kenaikan Pangkat Penghargaan dan PTDH Personil Polres Sanggau,” ucap Kapolres.

” Pertama adalah ucapan selamat kepada KOMPOL Supriyanto atas kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi dari AKP ke KOMPOL,” ucapnya.

Diharapkan dengan kenaikan pangkat dapat memberikan berkah serta menjadi kebanggaan bagi diri sendiri dan keluarga, yang mana pangkat baru tersebut sangat pantas dan layak didapatkan karena selama bertugas sebagai anggota Polri senantiasa melaksanakan tugas dengan penuh semangat, dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab kepada institusi.

Selaku Kapolres Sanggau juga merasa kehilangan atas 4 personil Polres Sanggau yang di PTDH, namun Institusi Polri mempunyai aturan yang mengikat yakni Peraturan Disiplin dan Kode Etik Polri yang harus ditaati.

Baca Juga  Kapolresta Pontianak Serahkan Kunci Rumah kepada Tukang Sol Sepatu dalam Program Bedah Rumah Hari Bhayangkara ke-79

“Bahwa personil Polres Sanggau yang di PTDH telah melakukan pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir yakni penyalahgunaan narkotika, sehubungan dengan hal tersebut agar kita bersama tidak terlibat dalam lingkaran narkotika yang hanya dapat berdampak pada diri sendiri, keluarga dan institusi,” jelasnya.

“Agar para Kabag, Kasat, Kasi dan Kapolsek untuk senantiasa melaksanakan Waskat kepada anggota, terus lakukan pembinaan jasmani maupun rohani kepada anggota agar terhindar dari segala bentuk pelanggaran,” pintanya.

“Diharapkan tidak ada lagi personil Polres Sanggau yang di PTDH, baik karena kasus narkotika maupun kasus-kasus lainnya,” tutup Kapolres Sanggau.( Red )

Publis : Peru

Share :

Baca Juga

Daerah

Pertama Kabupaten Sanggau, Tanah Ulayat Berhasil Dipetakan Berbasis SIG oleh Peserta Latsar CPNS.

Anak kolong

Polres Sanggau Gagalkan Penyelundupan 18,5 Kg Sabu di Perbatasan, Kapolres: Ini Prestasi dan Peringatan Bersama

Anak kolong

Polda Kalbar Bergerak Cepat, Sita Ribuan Liter Solar Subsidi dan Ratusan Batang Kayu Ilegal

Organisasi/Komunitas

Bupati Sanggau buka MUBES IV Pemuda Dayak Kabupaten Sanggau Tahun 2025

Daerah

Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 1 Kostrad Terima Kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi Kemhan RI

Daerah

Karya Bhakti Kodim 1204/Sanggau dan Persit KCK Bersihkan Jalan Sabang Merah

Daerah

Quick Response, Polsek Mempawah Hulu Datangi Titik Hotspot Karhutla di Ansolok

Anak kolong

Babinsa Koramil Kapuas Bersama Damkar dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Sabang Merah