Home / Hukum / Sanggau

Senin, 1 April 2024 - 17:03 WIB

DIREKTORAT UHLBEE JAMPIDSUS melakukan pendampingan SITA EKSEKUSI   ASET MILIK JONO PINEM terpidana tindak pidana pajak  Berupa Tanah Bangunan Dan Kebun Sawit Di Kalimanatan Barat

Suaraanakkolong.co.id

Sanggau ,Kalbar – Selasa tgl 26 Maret 2024, Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Pidana Khusus telah melakukan sita eksekusi tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di kelurahan bangka darat, kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat dengan luas 292 m² dan kebun sawit seluas 4946 m² di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Tim Pengendalian Eksekusi dari Subdit TP Perpajakan Direktorat UHLBE dan PPA, Tim dari Tindak Pidana Khusus Kejari Sanggau, serta Penyidik Pajak Kanwil Kalimantan Barat, Kasi Uheksi Kejati Kalbar, Kasi Intel Kejari Pontianak, BPN, bersama unsur pemerintahan setempat (Kecamatan dan Kades)

Baca Juga  Tiga DPO Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah di Kalbar Serahkan Diri ke Kejati

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 13/Pid.Sus/2023/PN Sag Tanggal 04 April 2023, Terpidana Jono Pinem dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Tidak Menyetorkan Pajak yang Telah Dipotong atau Dipungut Sehingga Menimbulkan Kerugian pada Pendapatan Negara, dan dihukum penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 4.494.938.364,00 ((Empat Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Enampuluh Empat Rupiah);

Baca Juga  Lewi Siap Maju , Dengan Pengembalian Formulir Balon Wakil Bupati di Sekretariat DPC Nasdem

Melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Kegiatan pendampingan sita eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-663/F.4/Fu.2/03/2024, tanggal 20 Maret 2024 ( Red )

Sumber : Kejaksaan Negeri Sanggau

Publis : Peru

Share :

Baca Juga

Daerah

Pertama Kabupaten Sanggau, Tanah Ulayat Berhasil Dipetakan Berbasis SIG oleh Peserta Latsar CPNS.

Anak kolong

Polres Sanggau Gagalkan Penyelundupan 18,5 Kg Sabu di Perbatasan, Kapolres: Ini Prestasi dan Peringatan Bersama

Hukum

Kenapa APH Lambat tangani kasus Korupsi di Kalimantan Barat..?

Daerah

Kapolda Kalbar akan Tindak Tegas Mafia Migas, kalau ada yang bermain dalam distribusi BBM Laporkan kepada kami.

Hukum

Mantan Dirut PLN dan Direksi PT. BRN ditetapkan sebagai Tersangka Proyek PLTU Kalimantan Barat I

Organisasi/Komunitas

Bupati Sanggau buka MUBES IV Pemuda Dayak Kabupaten Sanggau Tahun 2025

Hukum

Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalimantan Barat melalui Bidang Otonomi Daerah dan Demokrasi merespon kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat (Kalbar).

Hukum

Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Oknum Post Indonesia Kalbar