Home / Hukum

Selasa, 20 Februari 2024 - 12:38 WIB

Kejaksaan Sanggau Eksekusi Dua Terdakwa Perkara Penyimpangan Dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) 2019 dan 2020  KUD SINAR MULIA sanggau

Suaraanakkolong.co.id – Sanggau Senin tanggal 19 Februari 2024 Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak terhadap 2 (dua) orang Terdakwa dalam Perkara Penyimpangan Dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) KUD SINAR MULIA di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau tahun 2019 dan 2020 yaitu Terdakwa atas nama Ahmad Zaini dan Terdakwa atas nama Aliman Lorian.

Terhadap kedua Terdakwa dilakukan eksekusi secara terpisah, yaitu Terdakwa Ahmad Zaini dilakukan eksekusi pada Rutan Kelas IIB Sanggau dan Terdakwa Aliman Lorian dlakukan eksekusi pada Rutan Kelas II A Pontianak.

Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Zaini yaitu pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), serta membayar uang pengganti sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Sedangkan terhadap Terdakwa Aliman Lorina dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), serta membayar uang pengganti sejumlah Rp897.884.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang mana uang tersebut telah dititipkan oleh penuntut umum di Bank Mandiri Cabang Sanggau senilai Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah), sehingga uang tersebut dinyatakan sebagai pembayaran uang pengganti dan kelebihan pembayaran sejumlah Rp102.116.000,00 (seratus dua juta seratus enam belas ribu rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa.

Baca Juga  CORAK SULTRA Laporkan Oknum Kades di Konawe Utara atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa TA 2023–2024 ke Kejati Sultra

Bahwa sebagaimana diketahui kedua Terdakwa terkait Perkara Penyimpangan Dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) KUD SINAR MULIA di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau tahun 2019 dan 2020. KUD Sinar Mulia telah menerima dana Peremajaan Sawit rakyat sebanyak 3 (tiga) tahap yaitu tahap I pada bulan Oktober tahun 2019, tahap II pada Januari 2020 dan tahap III pada Juli 2020 dimana pada bulan Juli 2020 KUD Sinar Mulia mendapatkan bantuan program PEREMAJAAN SAWIT RAKYAT (PSR) sebesar Rp. 8.709.924.000 (delapan milyar tujuh ratus sembilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah). Untuk program PSR tahap III pada bulan Juli tahun 2020, Terdakwa AZ mengusulkan peserta penerima program PSR sebanyak 130 orang yang diusulkan dengan luasan 290,33 hektar, dimana terdapat 15 kapling lahan yang diajukan oleh Terdakwa AZ yang diketahuinya adalah dimiliki oleh 1 orang yang sama yaitu Terdakwa AL. Bahwa Program PSR yang diberikan pada Pekebun paling luas 2 kapling / 4 (empat) hektar perorang saja yang menjadi haknya maka dengan demikian terhadap data 13 kapling lahan milik Terdakwa AL yang lain adalah tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara.

Baca Juga  Kanwil Kemenkum Kalbar Berikan Layanan Perpanjangan dan Pendaftaran Merek untuk Pelaku Usaha Kuliner di Pontianak

Dengan dilakukan pelaksanaan eksekusi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Sanggau untuk terus menuntaskan perkara – perkara korupsi yang ditangani dan mendukung pelaksanaan pembangunan yang ada di Sanggau agar tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kab.Sanggau . ( Per )

Sumber : Kejaksaan Negeri Kab.Sanggau

Publis : Peru

Share :

Baca Juga

Hukum

Kenapa APH Lambat tangani kasus Korupsi di Kalimantan Barat..?

Daerah

Kapolda Kalbar akan Tindak Tegas Mafia Migas, kalau ada yang bermain dalam distribusi BBM Laporkan kepada kami.

Hukum

Mantan Dirut PLN dan Direksi PT. BRN ditetapkan sebagai Tersangka Proyek PLTU Kalimantan Barat I

Hukum

Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalimantan Barat melalui Bidang Otonomi Daerah dan Demokrasi merespon kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat (Kalbar).

Hukum

Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Oknum Post Indonesia Kalbar

Hukum

Sidang Perdana Gugatan Perdata, Kuasa Hukum ungkapkan tidak pernah ada transaksi Cash Tempo dalam penjualan mobil di Auto Plaza 88

Hukum

Kasus pemukulan Driver Ojol oleh Oknum Anggota TNI di Tanjung Hulu, Ambil hikmahnya, jadikan bahan renungan dan Introspeksi diri.

Hukum

Himbauan Pengurus Pusat Laskar Alfakar Indonesia Terkait Aksi Demo di Kalimantan Barat